Upaya Kementan Menyelamatkan Petani Dari Mafia Pupuk

Meroketnya harga pupuk yang diperoleh petani membuat petani semakin kesulitan untuk membeli pupuk. Hal ini menjadi kendala bagi setiap petani guna untuk melanjutkan usaha taninya. Masalah ini disebabkan oleh para mafia pupuk yang menetapkan harga jual jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sampai saat ini Kementerian Pertanian pun terus berupaya untuk memerangi para mafia pupuk.

Menurut Sarwo Edhy, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) sulitnya penyebaran pupuk bersubsidi di seluruh wilayah nusantara merupakan akar masalah dari kelangkaan pupuk bagi para petani. Melihat hal ini pemerintah membuat sistem pembayaran langsung agar petani dapat mendapatkannya secara langsung.

“Dengan begitu, mafia pupuk semakin sempit untuk mendapat celah untuk melancarkan aksinya,” ujar Sarwo Edhy Senin (27/5).

Baca Juga : Petani Diminta Konsultasi Ke Penyuluh Guna Menghindari Pupuk dan Pestisida Palsu

Sarwo Edhy juga mengungkapkan bawha Kementan akan menginstruksikan kepada seluruh Anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non-subsidi di Kios Resmi. Hal ini dilakukan agar petani tidak membeli pupuk di sembarang tempat.

Kementan Menindak Tegas Mafia Pupuk

Selain itu, Pemerintah juga akan memberi sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku mafia pupuk. Hal ini dibuktikan oleh pemerintah dalam memproses 782 perusahaan mafia pupuk dan 409 diantaranya sudah dijebloskan ke penjara.

Kelakuan nakal yang dibuat oleh para mafia pupuk ini tidak hanya menjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi, namun juga memalsukan pupuk yang diberikan kepada petani, tungkasnya lagi.

Ditjen PSP tetap akan menghimbau kepada para petani agar bergabung kedalam kelompok tani agar petani lebih mudah mendapatkan pupuk bersubsidi secara langsung.

Baca Juga : Pengaruh Swasembada Pangan Indonesia di Tangan Petani Muda

“Agar pembagian pupuk bersubsidi merata, maka setiap kelompok tani wajib menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), termasuk juga bagi para petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” tuturnya.

Untuk tahun 2019, Kementan sudah meningkatkan anggaran dana sebesar Rp 29 triliun untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,1 juta ton. Anggaran ini dibuat berdasarkan RDKK yang telah dibuat oleh kelompok tani, Kepala Desa, dan diketahui oleh pihak penyuluh serta pemerintah pusat. Mayoritas pupuk bersubsidi ini akan ditujukan bagi petani tanaman pangan, sehingga Indonesia tidak akan kekurangan bahan pangan, setidaknya selama satu tahun ke depan.

Himbauan Kementan Kepada Petani

“Petani diimbau bersikap lebih tegas dan tanggap apabila mendapat pupuk dengan harga terlampau mahal, ataupun memiliki kualitas rendah. Jangan ragu untuk melaporkan hal tersebut kepada petugas berwajib agar segera ditindak lanjuti,” tegas Sarwo Edhy.

Selain dapat meningkatkan hasil panen, petani juga disarankan untuk menggunakan pupuk dengan kualitas terbaik yang dapat dibeli langsung di Kios Resmi atau melalui kelompok tani terdekat.

Hal ini diharapkan akan meminimalisirkan celah bagi mafia pupuk untuk berbuat nakal, ungkap Sarwo Edhy.

Dilansir dari Liputan 6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.