Badan Karantina Pertanian, Tempat Cek Kualitas Komoditi Ekspor

Indonesia mendapatkan julukan sebagai negara agraris, yang mana julukan tersebut didapat karena rata-rata mata pencaharian masyarakatnya bergerak di bidang pertanian. Maka, dapat dipastikan komoditas pertanian di Indonesia berlimpah dan sangat beragam. Akan tetapi, tidak sedikit petani yang mulai banting setir dan berhenti menjadi petani dan kemudian menjual tanahnya sebagai modal bisnis yang lain.

Salah satu penyebabnya disebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang bermain dalam hal distribusi dan pemasaran serta kurang optimalnya dalam pengelolaan hasil pertanian sehingga tidak jarang para petani yang mengalami kerugian.

Kegiatan ekspor mungkin dapat menyelesaikan permasalahan di atas. Dengan kita mengekspor hasil pertanian, maka dapat memungkinkan meningkatnya nilai jual hasil panen menjadi 2 kali lipat. Maka dari itu, penting halnya kita mengetahui alur yang akan dilalui jika kita ingin mengekspor hasil pertanian.

Sebelum komoditas pertanian bisa diekspor, harus ada pemeriksaan terlebih dahulu dari Badan Karantina Pertanian. Berikut sedikit penjelasan tentang Badan Karantina Pertanian.

Sejarah Badan Karantina Pertanian

Sejarah singkat berdirinya, Badan Karantina Pertanian ini telah dibentuk sejak zaman penjajahan Hindia Belanda. Keberadaan Badan Karantina Pertanian diawali dengan adanya penyakit daun kopi yang disebabkan oleh patogen Hemileila Astratix yang didatangkan dari Sri Lanka. Kemudian, saat itu, pemerintah kolonial Belanda menyadari bahwasanya perkebunan kopi merupakan sumber utama pendapatan negara. Dengan adanya ancaman penyakit tanaman tersebut, maka pemerintah berusaha keras untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut ke Indonesia.

Maka dari itu, lahirlah Ordinasi 19 Desember 1877 yang melarang masuknya tanaman dan biji kopi dari Sri Lanka. Ordinasi tersebut merupakan ordinasi yang pertama kali dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda dalam hal karantina tumbuhan di Indonesia.

Mengapa Badan Karantina Pertanian?

Badan karantina pertanian merupakan suatu lembaga pemerintah di bawah Kementrian Pertanian yang mempunyai tugas yaitu melakukan pengawasan keamanan pertanian. Badan Karantina Pertanian bertugas untuk melakukan pengawasan keluar masuknya komoditas pertanian supaya terbebas dari yang namanya penyebaran hama dan penyakit tanaman. Keberadaan lembaga ini tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga tersebut mempunyai 52 kantor dan 394 walker yang tersebar di setiap pelabuhan, bandara, dan perbatasan daerah yang memiliki potensi adanya kegiatan ekspor impor produk pertanian.

Untuk melakukan tugasnya, Badan Karantina Pertanian bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan masyarakat untuk mengawasi lalu lintas komoditas pertanian dalam rangka pencegahan dan pengendalian hama penyakit tanaman yang dapat mengancam kelestarian sumber daya hayati dan kesehatan manusia.

Ekspor Hasil Panen di Badan Karantina Pertanian

Sebelum produk pertanian dikirim ke negara tujuan, akan diadakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian. Pemeriksaan setiap komoditas berbeda-beda, tergantung dengan jenis produk yang akan diekspor. Secara umum, pemeriksaan yang dilakukan oleh badan karantina tersebut antara lain:

Pemeriksaan Fitosanitari

Pemeriksaan fitosanitari memiliki tujuan yakni supaya produk pertanian yang akan diekspor terbebas dari yang namanya organisme pengganggu tanaman. Adanya pemeriksaan ini karena setiap negara memiliki kedaulatan tertentu untuk melindungi sumber daya alamnya dari kemungkinan tersebarnya organisme pengganggu tanaman. Maka dari itu, persyaratan ini tergantung pada persyaratan yang ditentukan oleh negara tujuan.

Mitigasi OPT di Kebun Produksi

Mitigasi ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terbawanya organisme penggangu tanaman, bahan berbahaya, dan kotoran yang berasal dari kebun produksi. Maka dari itu, para petugas Badan Karantina Pertanian akan memonitor kebun produksi tersebut untuk mengontrol bagaimana perusahaan menangani pencegahan terbawanya OPT pada produk yang akan diekspor.

Mitigasi OPT di Fasilitas Ekspor

Pemeriksaan fasilitas ekspor dilakukan di rumah kemas dimana rumah kemas merupakan tempat penanganan pasca panen dan pengemasan produk pertanian yang akan diekspor. Persyaratan rumah kemas yang ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian yaitu rumah kemas harus bersih dan memiliki sanitasi yang baik, harus memiliki fasilitas yang baik dan lengkap, harus memilki program pengendalian OPT, dan setiap pekerja harus menjaga kebersihan rumah kemas.

Mitigasi OPT Saat Pengangkutan dan Pengiriman

Mitigasi ini dilakukan pada alat angkut (kontainer/truk). Alat angkut tersebut harus terbebas dari OPT, bersih, steril, dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Badan Karantina Pertanian.


Itulah sedikit pengenalan tentang Badan Karantina Pertanian. Semoga artikel ini dapat membantu dan juga memotivasi para petani untuk menghasilkan produk pertanian yang berkualitas tinggi dan juga terbebas dari OPT agar produk tersebut dapat diekspor.

Baca: 4 Langkah Tata Cara Ekspor untuk Pemula

Penulis : M. Rizki Permadi Putra

Sudah download aplikasi Pak Tani Digital? Download di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.