Kementan Lindungi Temuan Bibit Unggul

Pemerintah akan lindungi bibit unggul. Mau tau tentang informasinya? Berikut Pak Tani Digital akan mengulasnya!

Bibit Unggul

Pemilihan Bibit Unggul

bibit unggul
kumparan.com

Setiap makhluk hidup, termasuk manusia pasti membutuhkan makan. Pemenuhan kebutuhan pangan secara berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk merespon pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

Oleh karenanya sektor pertanian menjadi tulang punggung perekonomian utama dalam pembangunan nasional.

Bibit yang unggul merupakan bibit yang memiliki sifat tahan terhadap serangan hama dan penyakit, cepat berbuah, banyak hasilnya, dan dapat digunakan secara meluas (biasanya diambil dari buah atau bagian tanaman yang subur dan matang yang siap untuk ditanam lagi dan dari ternak diambil pejantan yang baik)

Baca juga: Pemberian Insentif Lahan Pertanian Oleh Pemerintah, Bagaimana Bisa?

Perlindungan Bibit Unggul

Peran strategis benih varietas unggul dalam sistem produksi pertanian mengharuskan pemerintah untuk melindungi petani agar mendapatkan benih unggul yang terjamin mutu dan keunggulannya.

Proses peredaran benih di Indonesia diatur dalam UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

Berdasarkan perundang-undangan tersebut varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.

Cara Kementan Melindungi Bibit Unggul

Bibit pertanian
kumparan.com

Pemerintah lewat Kementerian Pertanian memiliki program Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual untuk menjamin perlindungan hukum bagi para pemulia dalam menghasilkan varietas tanaman.

Hak ini diberikan Negara melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 2000. Setelah hampir dua dekade, sistem perlindungan varietas tanaman telah berjalan cukup efektif dengan menerima sekitar 752 permohonan dan menerbitkan sertifkat hak PVT untuk 472 varietas dan 118 masih dalam proses pemeriksaan substantif.

Sistem PVT sejatinya merupakan titik yang strategis, stimulan energi dan motivasi kepada pemulia tanaman untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi yang dimiliki dalam menghasilkan karya intelektual terbaiknya, merakit varietas tanaman yang memiliki sifat baru, unik, seragam, dan stabil (BUSS).

Varietas-varietas tersebut berpotensi menjawab kebutuhan benih dalam negeri dan dimanfaatkan secara maksimal oleh petani. Pusat PVT terus mengerahkan upaya guna peningkatan jumlah varietas yang dilindungi tersebut.

Selain itu system ini juga mendorong pemulia untuk terus melakukan riset dan inovasi secara berkelanjutan dengan hilirisasi hasil inovasi mereka.

Baca juga: Lemahnya Koordinasi Bibit Pertanian Menjadi Masalah Ketahanan Pangan RI

Kenapa Negara Layak Memberikan Perlindungan?

Dari varietas yang dihasilkan hanya sekitar 10% yang berhasil dan dikembangkan secara komersial di masyarakat, sehingga dari sisi biaya dan waktu untuk menghasilkan satu varietas itu memerlukan pengorbanan yang besar

Sehingga Negara layak memberikan perlindungan pada hasil pemuliaan melalui PVT, dan benih yang dihasilkan dihargai secara layak.

Kasus pertama pelanggaran hak PVT atas Jagung manis varietas Talenta yang saat ini tengah dalam proses persidangan di pengadilan negeri Kediri, merupakan momentum dalam penegakan hokum PVT di masyarakat.

Pusat PVTPP menginisiasi Pekan Perlindungan Varietas Tanaman: Menuju 2 Dekade pada tanggal 16-18 Desember 2019 untuk memanggil, menggerakkan, memotivasi para pemulia tanaman untuk terus berinovasi serta mengapresiasi karya mereka melalui kegiatan ini.

Pekan PVT juga sebagai upaya kampanye nasional untuk menggalakkan dan mengedukasi prilaku masyarakat dalam menghargai PVT sebagai bentuk kekayaan intelektual.

Wujud upaya tersebut dihadirkan melalui 4 kegiatan utama dalam Pekan PVT ini yaitu pameran varietas varietas unggul PVT, simulasi peradilan tentang pelanggaran hak PVT, seminar pengembangan varietas lokal serta peluncuran buku PVTpedia dan profil varietasku untuk negeri.

Semua ini memberikan informasi yang komprehensif dan visualisasi nyata tentang PVT dari sisi pengetahuan dan teknologi serta ranah hukum kepada masyarakat luas.


Itulah informasi mengenai cara pemerintah menangani perlindungan terhadap bibit unggul. SEmoga informasinya bermanfaat yaa sobat PTD!

Baca juga: Kementan dan Kejagung Mau Sikat Mafia Pertanian

Sumber:detik.com

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.