4 Langkah Mudah Mendirikan Koperasi Pertanian

Masih ingatkah kita dengan apa yang dipikirkan oleh para pendiri bangsa berkaitan dengan bentuk perekonomian yang cocok dengan bangsa Indonesia? Bung Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia dengan tegas menyampaikan bahwa bentuk usaha yang paling cocok adalah koperasi. Mengapa koperasi? Menurut Bung Hatta sendiri, “Asas kekeluargaan itu ialah koperasi!” dimana koperasi sendiri mencerminkan asas kekeluargaan yang saling tolong-menolong seperti layaknya guru dan murid pada taman siswa. Koperasi adalah badan usaha yang pengelolaannya didasarkan pada nilai-nilai yang ada di tengah masyarakat kita yaitu gotong royong, kekeluargaan dan usaha bersama. Di era 80-an koperasi memiliki peran penting bagi sektor pertanian dalam mewujudkan swasembada pangan di Indonesia yang konon diakui oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa. Jenis koperasi yang berfungsi sebagai wadah bagi petani adalah Koperasi Unit Desa (KUD). KUD pada saat itu tidak terbatas pada kegiatan penyediaan stok beras nasional tetapi juga penyediaan SAPRODI (sarana produksi padi), pengolahan bahkan pemasaran gabah maupun beras. KUD menjadi sebuah pusat bisnis bagi anggotanya khususnya masyarakat petani di pedesaan. Keberadaan koperasi tersebut nyatanya mampu melindungi petani dari praktik kapitalisme dimana perekonomian dikuasai oleh pemodal besar. Sudah saatnya bagi kita untuk berperan aktif dalam menghidupkan kembali dan meningkatkan peran koperasi, khususnya KUD. Tujuannya tentu agar manfaat ekonomi dari sektor pertanian dapat dirasakan langsung oleh para petani itu sendiri. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendirikan sebuah koperasi pertanian. Yuk, langsung kita simak.

Tentukan Tujuan dan Sasaran

Untuk mendirikan sebuah koperasi pertanian, harus diawali dengan adanya gagasan sekelompok orang yang memiliki tujuan, visi dan misi yang sama. Kumpulkan orang-orang yang memang memiliki tujuan sama tersebut untuk melakukan sosialisasi kepada para petani.

Tentukan Struktur Organisasi

Pastikan pengurus koperasi adalah orang-orang terpercaya yang mampu mengelola keuangan dengan baik dan menawarkan kebijakan-kebijakan ideal yang berpihak pada anggota. Untuk menentukan pengurus ini perlu dilaksanakan rapat pembentukan untuk menetapkan pendiri, pengurus dan anggota. Para pendiri menandatangani berita acara pembentukan koperasi. Setelah itu, berturut-turut dibentuk pengurus, anggaran dasar (peraturan pokok), serta rencana kerja dan anggaran. Rapat pembentukan ini harus dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi sesuai domisili para anggota. Jika memungkinkan dapat dihadirkan notaris yang nantinya akan mengesahkan Akta Pendirian Koperasi.

Pengesahan Koperasi

Setelah diadakan rapat penyusunan struktur organisasi, pengurus terpilih yang telah ditunjuk dapat melengkapi syarat-syarat administratif sebagai berikut:
  1. Salinan akta pendirian koperasi dari notaris.
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
  4. KTP Pendiri.
  5. Kuasa pendiri kepada pengurus terpilih untuk mengurus pengesahan pendirian.
  6. Bukti ketersediaan modal.
  7. Rencana kegiatan minimal 3 tahun ke depan serta RAPB koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar sarana dan prasarana koperasi
  10. Surat yang menyatakan tidak ada hubungan keluarga antar pengurus.
  11. Struktur organisasi koperasi
  12. Surat status kantor koperasi dan bukti pendukung.
  13. Dokumen pendukung lainnya sesuai perundangan yang berlaku
Petani Bali

Pengelolaan Koperasi

Setidaknya ada 3 hal pokok yang dapat menentukan keberhasilan pengelolaan suatu koperasi:
  1. Sumber daya manusia yang baik dan memadai.
  2. Administrasi yang baik, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan.
  3. Pengelolaan yang baik oleh anggota terhadap para relasi.
Setelah mendirikan koperasi pertanian seperti KUD, maka perlu dilakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja koperasi dalam menyejahterakan anggotanya. Berikut ini adalah beberapa ciri koperasi yang sukses:
  1. Memiliki pengurus dan pengawas yang dipillih oleh anggota. Jika koperasi semakin berkembang dan pengurus tidak mampu lagi mengelola secara maksimal, maka perlu dilakukan perekrutan Manajer dan karyawan.
  2. Transparansi dalam kepengurusan yang jujur, bersih , adil dan disiplin.
  3. Peran aktif dari para anggota secara jujur , adil dan disiplin
  4. Tim pengawas mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
  5. AD/ART yang disepakati dan dijalankan secara konsisten.
  6. Rapat anggota minimal sekali dalam setahun dengan jumlah kehadiran minimal 75 persen dari seluruh anggota.
  7. Edukasi rutin kepada para anggota.
  8. Pelayan prima kepada anggota dan 75 persen anggota puas terhadap manajemen koperasi.
  9. Administrasi yang baik pengelolaan keuangan dan non keuangan secara lengkap dan tertib.
  10. Laporan lengkap atas usaha koperasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada saat rapat anggota dan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan jika Anda bersama dengan poktan dan gapoktan di lingkungan Anda ingin mendirikan sebuah koperasi pertanian. Mari bersama kita tingkatkan peran koperasi khususnya koperasi pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Baca: Melihat Kiprah Koperasi Pertanian Dalam Menyejahterakan Petani Indonesia

Penulis: Dhani Dwi Rachmanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.