Lawan Alih Fungsi Pertanian dan Upaya Pemerintah

Lahan pertanian di Indonesia memang besar. Besarnya lahan pertanian di Indonesia juga tidak terelak dari mereka yang ingin mengubah fungsi lahan pertanian mereka. Dalam rangka lawan alih fungsi pertanian juga dibutuhkan tenaga yang tidak mudah.

Perihal melawan alih fungsi lahan pertanian, berbagai regulasi sudah dikeluarkan pemerintah. Adapun berbagai regulasi seperti Undang-Undang, Keputusan Menteri dan lainnya sudah diterbitkan. Tapi nyatanya hasil belum maksimal untuk lawan alih fungsi pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” kata Sarwo Edhy, Kamis (28/11).

Macam Regulasi Pemerintah Untuk Lawan Alih Fungsi Pertanian

Sarwo Edhy mengaku bahwa saat ini sudah ada UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Ia juga menyebutkan ada PP No.12/2012 tentang Insentif. PP No 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya.

Baca Juga : Bagaimana Langkah Mentan Untuk Lawan Alih Fungsi Lahan ?

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo Edhy.

Kehadiran Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian ke non-pertanian. Regulasi ini dibuat untuk memberikan insentif agar petani tetap menjadikan lahannya sebagai sawah abadi serta termasuk dalam peta lahan sawah dilindungi negara.

Lawan Alih Fungsi Lahan
Berbagai upaya yang dikeluarkan pemerintah lewat regulasi-regulasi yang hadir dinilai masih belum efektif untuk melawan alih fungsi lahan. Bagaimana menurut kamu?

Realita yang Terjadi Serta Solusi yang Ditawarkan

Namun dalam nyatanya, luas fungsi lahan sawah menjadi non sawah yang terjadi justru semakin meningkat. Ia pun mengatakan bahwa peningkatan jumlah alih fungsi lahan justru akan mengancam ketahanan pangan nasional.

Menurut dia, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri. Sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Baca Juga : Pemberian Insentif Lahan Pertanian Oleh Pemerintah, Bagaimana Bisa?

Penetapan PP No.59 Tahun 2019 pada 6 September 2019 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo serta diundangkan di 12 September 2019 menjadi payung hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Selain itu, Kementan juga terlibat dalam mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga UU 41/2009 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal.

Sarwo Edhy melanjutkan, keberpihakan Pemerintah Daerah dalam melindungi lahan sawah dan menetapkannya menjadi LP2B sangat dibutuhkan dan merupakan kunci dalam jaminan penyediaan lahan melalui perlindungan lahan.

Program LP2B ini diinsyalir sudah dioptimalkan di 16 Provinsi oleh Ditjen PSP. Adapun ke 16 provinsi tersebut ialah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Disadur dari Liputan 6


Nah itu dia sedikit ulasan artikel pertanian tentang Berbagai Upaya Pemerintah Lawan Alih Fungsi Pertanian. Bagaimana menurut kamu sobat PTD?

Baca Juga : Melihat Permasalahan Kesetaraan Gender Pertanian : Melinda Gates

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.