Startup Sosial Petani Indonesia
Mau tau informasi mengenai asuransi pertanian saat masuki musim tanam? Berikut Pak Tani Digital akan membagikan informasinya. Simak ulasannya!
Asuransi Pertanian
AUTP Untuk Para Petani
Baca juga: Mempelancar Pasokan Pangan Dengan Suntikan Dana Pemda
Kegagalan dalam usaha tani sering terjadi dan penyebabnya bisa dari berbagai faktor, antara lain seperti perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama
Dan penyakit/Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani. Usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi, dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) sudah memberikan solusi terbaik berupa program asuransi pertanian yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja
Untuk berusaha tani dari klaim asuransi dan dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin.
AUTP bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani, jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan.
Dan serangan organisme pengganggu tanaman. Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.
Bantuan Asuransi Petani
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar
Sebagai nilai pertanggungan per musim tanam, premi sebesar Rp 180 ribu rupiah per hektare per musim tanam. Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen sebesar Rp 144 ribu per hektare per musim tanam.
Dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 persen sebesar Rp 36 ribu rupiah per hektare per musim tanam.
Program AUTP ini dilaksanakan dalam koordinasi dengan Kostratani/BPP/UPTD. Petani atau petani penggarap yang tergabung dalam kelompok tani.
Memiliki sawah paling luas 2 hektare per pendaftaran per musim tanam, dapat mendaftar AUTP dengan mengisi form digital melalui aplikasi SIAP dengan didampingi PPL.
Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan.
Setelah premi 20 persen dibayarkan ke rekening perusahaan asuransi, pada aplikasi SIAP langsung terbit polis asuransinya per kelompok tani.
Untuk mendapatkan bantuan sangat mudah, petani cukup mendaftarkan sawahnya saja sebelum masa tanam. Tapi asuransi ini khusus untuk petani yang menanam padi saja.
Itulah informasi mengenai asuransi untuk para petani. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat ya sobat PTD!
Baca juga: Wabah Corona, Petani di Jawa Siap Panen Raya
Sumber: Suara.com
Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.
Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini