Sektor Pertanian dengan Omnibus Law Lapangan Kerja Akan Diselaraskan

Mau tau informasi meyelaraskan sektor pertanian dengan Omnibus Law Lapangan Kerja? Berikut Pak Tani Digital akan membagikan informasi tersebut!

Sektor Pertanian dan Omnibus Law Lapangan Kerja

Poin-poin Omnibus Law Lapangan Kerja

omnibus law
pixabay.com

Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020.

Substansi RUU ini terdiri atas sebelas klaster permasalahan yang melibatkan 31 kementerian/lembaga. Sebelas klaster yang dimaksud dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah:

  1. Penyederhanaan perizinan tanah
  2. Persyaratan investasi
  3. Ketenagakerjaan
  4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
  5. Kemudahan berusaha
  6. Dukungan riset dan inovasi
  7. Administrasi pemerintahan
  8. Pengenaan sanksi
  9. Pengendaliaan lahan
  10. Kemudahan proyek pemerintah
  11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Baca juga: Melakukan Penghijauan di Lereng Gunung Wilis yang Rawan Longsor

Sebagai tindak lanjut pidato Presiden Jokowi saat pelantikan pada 20 Oktober 2019 yang akan menyederhanakan segala bentuk kendala regulasi melalui omnibus law.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian/lembaga telah melakukan inventarisasi 79 Undang-Undang dengan 1.228 pasal yang akan diselaraskan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Pada klaster penyederhanaan perizinan berusaha dan klaster persyaratan investasi akan membuat beberapa undang-undang sektor pertanian harus diselaraskan ke dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Penyelarasan undang-undang sektor pertanian ke dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus tetap memperhatikan landasan konstitusional pembangunan perekonomian nasional dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Prinsip Keberlanjutan Sektor Pertanian

Pertanian pada hakikatnya merupakan kegiatan mengelola sumber daya alam hayati sehingga tetap harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Untuk mempertegas prinsip keberlanjutan tersebut, telah diberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Undang-undang tersebut didasari oleh pemikiran bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan, untuk itu pemanfaatan sumber daya pertanian yang harus tetap dilakukan secara bertanggungjawab dan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam klaster penyederhanaan perizinan berusaha, omnibus law dilakukan dengan kriteria yaitu mengubah paradigma perizinan yang semula berbasis license approach menjadi berbasis risk base approach (RBA).

Perizinan Sektor Pertanian

omnibus law
radioidola.com

Baca juga: Banyuwangi Tanam Pohon Langka untuk Serap Karbondioksida

Jika menggunakan kriteria tersebut, perizinan di sektor pertanian yang berisiko tinggi berkaitan dengan izin-izin yang memiliki dampak lingkungan, keselamatan dan kesehatan manusia, sumber daya genetik, dan keamanan pangan.

Izin-izin tersebut antara lain Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Hortikultura, Izin Usaha Peternakan, Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman, Izin Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik, Izin Pemasukan Agens Hayati, Pendaftaran Pestisida, dan Pendaftaran Pupuk.

Dalam penyelarasan izin-izin tersebut melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan berlandaskan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang merupakan amanat konstitusi.

Dalam klaster persyaratan investasi, beberapa undang-undang sektor pertanian memiliki kebijakan penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri.

Kebijakan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Atas dasar kebijakan penanaman modal tersebut, maka omnibus law pada klaster persyaratan investasi seharusnya tetap mempertahankan keberpihakan kepada penanaman modal dalam negeri. Omnibus law pada klaster persyaratan investasi juga harus memberikan kemudahan kepada penanaman modal dalam negeri.

Perlu mempertahankan prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sekali lagi karena usaha pertanian berkaitan dengan perlindungan terhadap dampak lingkungan, keselamatan dan kesehatan manusia, sumber daya genetik, dan keamanan pangan.


Itulah informasi mengenai penyelarasan sektor pertanian dan omnibus law lapangan kerja. Semoga informasinya bermanfaat ya sobat PTD!

Baca juga: Banjir Bandang dan Longsor Rusak Lahan Pertanian di Lebak

Sumber: Detik.com

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.