Sertifikasi Benih Pertanian, Haruskah?

Baru-baru ini, pemerintah lewat Kementerian Pertanian sedang mengatur ketat perizinan yang terkait dengan sertifikasi benih dalam pertanian. Hal ini disampaikan oleh Erizal Jamal selaku Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PPVT-PP) Kementerian Pertanian. Berlakunya sertifikasi benih diharapkan mampu menjadi bentuk perlindungan bagi petani.

Dia menegaskan bahwa dalam mengedarkan benih padi, bahwa Kementan tidak main-main terhadap permasalahan sertifikasi benih. Sebab, sertifikasi merupakan jaminan bagi petani dalam meneruskan bisnis pertaniannya.

Baca Juga :Apa Fokus Kementerian Pertanian di Tahun 2020?

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir benih yang tergolong tidak aman dan berpotensi merugikan petani. Benih yang tidak bersertifikasi dikhawatirkan akan menyebarkan varietas yang rentan hama. Tidak hanya itu, dampak buruk juga pasti akan meluas di kalangan masyarakat.

“Perlu penanganan yang cermat terhadap kasus peredaran benih IF8 ini. Semua pihak harus mematuhi aturan yang ada dan menjaga petani yang mengusahakannya dari kerugian yang tidak perlu terjadi,” lanjut Erizal.

Sertifikasi Benih Demi Jaminan Keamanan Petani

Sertifikasi benih tidak hanya menjadi jaminan perlindungan bagi masyarakat, namun dampaknya sendiri bagi masyarakat yaitu benih memiliki ketahanan hama dan penyakit.

“Kami cek ke lapangan dan menemukan padi IF8 sudah mulai terserang hama wereng cokelat. Nah jika sudah terjadi wabah seperti ini akan sulit menelusuri permasalahan karena benih tidak terdaftar,” tegas Erizal.

Baca Juga : Pertanian Modern, Sang Penunjang Pertanian Nasional

Pada dasarnya, benih yang dihasilkan oleh petani diperbolehkan asal dipergunakan untuk kalangan sendiri bukan untuk tujuan komersil.

“Permasalahan di Aceh benih sudah dijual secara komersil, jika sudah komersil maka harus sesuai dengan aturan yg ada sehingga kami harus bertindak,” ujarnya.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Periijinan Pertanian (PPVT-PP) Kementerian Pertanian
Dokumentasi Foto : Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Periijinan Pertanian (PPVT-PP) Kementerian Pertanian, Erizal Jamal. (Liputan 6)

Penelusuran asal-usul benih ini sampai saat ini masih dilakukan. Kementan juga akan memfasilitasi bahwa proses sertifikasi akan berjalan sesuai prosedur yang sudah ada.

“Petani pemulia tanaman dapat mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online, kami selalu siap melayani dan kami melayani konsultasi langsung,” ujarnya.

Baca Juga : Majukan Pertanian Lewat Pembangunan Jalan Sawah

“Kami memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan varietas baru, salah satunya dengan adanya OSS (Online Single Submission),” tambahnya.

Sistem OSS yang dimaksud adalah sistem perizinan online terintegrasi OSS yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Nah, itu dia ulasan artikel pertanian tentang betapa pentingnya sertifikasi benih pertanian bagi petani. Bagaimana menurut kamu?

Dilansir dari Liputan6

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.