{"id":4026,"date":"2019-08-15T10:00:00","date_gmt":"2019-08-15T03:00:00","guid":{"rendered":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/?p=4026"},"modified":"2019-08-15T12:27:01","modified_gmt":"2019-08-15T05:27:01","slug":"pentingnya-registrasi-indikasi-geografis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/pentingnya-registrasi-indikasi-geografis\/","title":{"rendered":"Pentingnya Registrasi Indikasi Geografis Bagi Indonesia"},"content":{"rendered":"<p>Registrasi Indikasi Geografis (IG) merupakan kegiatan untuk melakukan pendaftaran komoditas pertanian yang ditunjukkan dari suatu daerah baik komoditas yang sudah jadi, setengah jadi ataupun, yang belum jadi.<\/p>\n<p>Laporan Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Antarjo Dikin, yaitu Indonesia perlu segera melakukan registrasi indikasi geografis. Hal ini penting untuk menjaga nama reputasi komoditas Indonesia dan meningkatkan daya saing pertanian.<\/p>\n<blockquote><p><strong>Baca Juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/mengenal-kopi-liberika-karawang\/\">Mengenal Kopi Liberika Karawang yang Merambah Ke Rusia<\/a><\/strong><\/p><\/blockquote>\n<p>Laporan tersebut disampaikan usai menghadiri simposium <em>lnternational on Geographycal lndications<\/em>\u00a0pada 2-4 Juli yang lalu di Lisabon, Portugal. <em>Simposium lnternational on Geographycal lndications<\/em> dihadiri oleh 67 negara, 4 komunitas internasional pemerintah (ASEAN, EU, ARIPO, AU), dan Organisasi Non-Pemerintah sebanyak I NGO.<\/p>\n<p>\u201cApabila negara anggota telah melakukan registrasi dan memberikan perlindungan IG terhadap produk yang dihasilkan, berarti telah memberikan jaminan pasar internasional terhadap negara pembeli produk, menjaga keragaman bio diversity (sustainable). Karena produk spesifik yang dihasilkan berasal dari ekologi berbeda serta dapat berkontribusi memberikan perlindungan petani kecil. Karena umumnya produk lG relatif sangat terbatas jumlahnya,\u201d ujar Antarjo Dikin mengulang catatan penting yang disampaikan Direktur General (DG), World lntellectual Propefty Organization (WIPO) berkedudukan di Jenewa.<\/p>\n<figure id=\"attachment_4029\" aria-describedby=\"caption-attachment-4029\" style=\"width: 1280px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" class=\"size-full wp-image-4029\" src=\"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-content\/uploads\/2019\/08\/checklist-2077019_1280.jpg\" alt=\"Registrasi Indikasi Geografis\" width=\"1280\" height=\"662\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-4029\" class=\"wp-caption-text\"><em>Ilustrasi : Registrasi Indikasi Geografis penting untuk mengangkat citra komoditas dan daerah asal masing-masing<\/em><\/figcaption><\/figure>\n<h2><strong>Mengapa Registrasi Indikasi Geografis Pertanian Begitu Penting?<\/strong><\/h2>\n<h4>1. Ciri Khas dan Keunikan Suatu Kawasan<\/h4>\n<p>Seperti yang dijelaskan sebelumnya, indikasi geografis merupakan pengakuan dan perlindungan paten suatu produk atau komoditas yang dihasilkan di kawasan tertentu. Hal ini tentu menjadi keunikan sendiri di setiap daerah yang memancarkan citra khas sendiri.<\/p>\n<h4>2. Menghindari Perselisihan Antar Produk<\/h4>\n<p>Tidak hanya melambangkan ciri khas, namun juga menjadi jaminan perlindungan untuk menghindari perselisihan hingga skala internasional.<\/p>\n<p>Contoh nyata yang sudah terjadi adalah Kopi Gayo asal Aceh yang sudah didaftarkan Belanda di Perjanjian Lisbon. <span style=\"color: #ff0000;\"><strong>Kasus ini menyebabkan Kopi Gayo sulit masuk ke dalam pasar Belanda<\/strong><\/span>. Sulitnya meraih pasar Belanda menyebabkan Indonesia hanya bisa memperdagangkannya dengan seizin pemerintah Belanda.<\/p>\n<p>Hal ini disebabkan oleh Kopi Gayo yang didaftarkan hanya sebatas registrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.<\/p>\n<blockquote><p><strong>Baca Juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/naiknya-tren-program-asuransi-pertanian-tunjukkan-perhatian-positif-dari-publik\/\">Naiknya Tren Program Asuransi Pertanian, Tunjukkan Perhatian Positif Dari Publik<\/a><\/strong><\/p><\/blockquote>\n<p>\u201cDalam transaksi dagang Internasional kopi asal Aceh bermerek IG Kopi Gayo tidak boleh diperdagangkan tanpa seizin pemerintah Belanda. Berdasarkan hal ini maka registrasi perlindungan IG produk pertanian Indonesia harus segera diregistrasikan kepada Sekretariat Perjanjian Lisbon. Segera kita selesaikan agar Indonesia tidak merugi, mengingat sulit memasuki pasar ke Belanda,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<h2><strong>Beratnya Perjanjian Indikasi Geografis Bagi Indonesia<\/strong><\/h2>\n<p>Awalnya, perjanjian Indikasi Geografis didasarkan pada Perjanjian Internasional yang disepakati pada tahun 1958. Perjanjian yang dimaksud adalah The Lisbon Agreement for the Protection of Appelations of Origin and their Internasional Registration.<\/p>\n<p>Perjanjian Lisbon tentang IG tahun 1958 akan ditingkatkan menjadi Geneva Act yang akan dibahas dalam sidang WIPO Assembly di Jenewa pada bulan Oktober 2019.<\/p>\n<figure id=\"attachment_4031\" aria-describedby=\"caption-attachment-4031\" style=\"width: 1280px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" class=\"size-full wp-image-4031\" src=\"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-content\/uploads\/2019\/08\/market-3790370_1280.jpg\" alt=\"registrasi indikasi geografis\" width=\"1280\" height=\"853\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-4031\" class=\"wp-caption-text\">Ilustrasi : Pentingnya registrasi agar menghindari kasus yang serupa pada komoditas kopi gayo.<\/figcaption><\/figure>\n<p>Namun, tidak semua negara di Uni Eropa setuju dengan draft perjanjian ini karena perjanjian ini dinilai kurang mampu untuk memberikan perlindungan terhadap produk pertanian.<\/p>\n<p>Adapun salah satu hal yang memberatkan bagi Indonesia tercantum di beberapa bagian seperti Pengajuan Permohonan, Registrasi lnternational, Pembayaran Rutin, Menjaga Perlindungan, dan Masa Berlaku Perlindungan.<\/p>\n<h3>Registrasi Indikasi Geografis Terbanyak Dipegang oleh Tiongkok<\/h3>\n<p><strong><span style=\"color: #339966;\">Tiongkok adalah negara yang paling banyak melakukan registrasi di WIPO, sebanyak 8.507 jenis produk,<\/span><\/strong> Uni Eropa sebanyak 4.332 jenis, dan Rusia baru 165 jenis produk berdasarkan nama kedaerahan.<\/p>\n<p>Sementara, negara ASEAN baru sedikit mendaftarkan produk IG nya. <strong><span style=\"color: #ff6600;\">Indonesia baru sejumlah 66 jenis produk<\/span><\/strong> berdasarkan nama kedaerahan (<em>appellation of origin<\/em>), dan Thailand sebanyak 99 jenis produk.<\/p>\n<p>\u201cDi antara penyebab masih terbatasnya registrasi inilah masyarakat belum memahami akan manfaat lG, belum kuat regulasi memberikan perlindungan, dan adanya keinginan monopoli dalam produk perdagangan,\u201d jelas Antarjo.<\/p>\n<p>Registrasi Indikasi Geografis bagi Indonesia penting agar komoditas pertanian Indonesia tidak dimanfaatkan oleh negara lain. Tidak hanya itu saja, namun juga memberikan manfaat besar bagi petani sebagai produsen pada kawasan terbatas.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, Indonesia juga harus meregistrasi secepatnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meregistrasi IG secara internasional, yang dapat dilakukan melalui perlindungan Perjanjian Lisbon atau Madrid Sysfem (Certificate of Mark).<\/p>\n<p>Menarik bukan? Berikan tanggapan kamu terhadap artikel pertanian ini di kolom komentar ya.<\/p>\n<p style=\"text-align: right;\"><em>Disadur dari <strong>Liputan 6<\/strong><\/em><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di <strong><\/strong>.<\/p>\n<p>Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di <strong><\/strong>.<\/p>\n<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on the_content --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on the_content -->","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Registrasi Indikasi Geografis (IG) merupakan kegiatan untuk melakukan pendaftaran komoditas pertanian yang ditunjukkan dari suatu daerah baik komoditas yang sudah jadi, setengah jadi ataupun, yang belum jadi. Laporan Sekretaris Direktorat&hellip; <!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on get_the_excerpt --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on get_the_excerpt --><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4034,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"ub_ctt_via":""},"categories":[4],"tags":[145,854,18,296,642,735,876,216,6,205,250],"featured_image_src":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-content\/uploads\/2019\/08\/kementan-2.png","author_info":{"display_name":"Pak Tani","author_link":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/author\/ptd\/"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4026"}],"collection":[{"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4026"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4026\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4087,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4026\/revisions\/4087"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4034"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4026"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4026"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4026"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}