{"id":9931,"date":"2021-05-18T07:57:45","date_gmt":"2021-05-18T00:57:45","guid":{"rendered":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/?p=9931"},"modified":"2021-05-18T10:20:10","modified_gmt":"2021-05-18T03:20:10","slug":"prosedur-sertifikasi-benih-tanaman-perkebunan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/prosedur-sertifikasi-benih-tanaman-perkebunan\/","title":{"rendered":"Prosedur Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan"},"content":{"rendered":"<p>Mau tau bagaimana prosedur benih tanaman perkebunan? Berikut Pak Tani Digital akan membagikan informasi mengenai hal tersebut. Simak ulasannya!<\/p>\n<h2>Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan<\/h2>\n<h4><span style=\"color: #008000;\">Tujuan Sertifikasi<\/span><\/h4>\n<figure id=\"attachment_9934\" aria-describedby=\"caption-attachment-9934\" style=\"width: 500px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-9934\" src=\"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/kondisi-pala-di-Desa-Akelamo.jpg\" alt=\"sertifikasi benih\" width=\"500\" height=\"250\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-9934\" class=\"wp-caption-text\">brindonews.com<\/figcaption><\/figure>\n<blockquote><p>Baca juga: <a href=\"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/komoditi-unggulan-perkebunan-mendunia\/\">7 Komoditi Unggulan Perkebunan Indonesia yang Mendunia<\/a><\/p><\/blockquote>\n<p>Sertifikasi benih bertujuan agar menjaga kemurnian varietas melalui pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan asal usul bibit, memelihara mutu benih melalui pemeriksaan kesehatan benih.<\/p>\n<p>Memberikan jaminan kepada pengguna benih tentang kepastian mutu bibit dan varietas yang akan digunakan, memberikan legalitas kepada produsen benih, bahwa benih yang dihasilkan terjamin kemurnian dan mutunya.<\/p>\n<p>Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50\/Permentan\/KB.020\/9\/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan Pasal 13.<\/p>\n<p>Bahwa Usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Produksi Benih. Untuk memperolehnya produsen harus mengikuti tata cara Permohonan Izin Usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan melalui tahapan:<\/p>\n<h4><span style=\"color: #008000;\">Rekomendasi sebagai Produsen Benih Tanaman Perkebunan<\/span><\/h4>\n<p>Melakukan permohonan rekomendasi diajukan oleh Produsen Benih secara tertulis kepada Kepala UPT Pusat\/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.<\/p>\n<p>Dengan syarat permohonan Rekomendasi yaitu Akta pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan), Surat Kuasa Pimpinan Perusahaan\/ Pemilik (kecuali perseorangan).<\/p>\n<p>Serta Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan\/Pemilik atau yang dikuasakan dan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).<\/p>\n<p>Dalam mengeluarkan rekomendasi, UPT Pusat\/UPTD melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap:<\/p>\n<ol>\n<li>Kebun lokasi usaha;<\/li>\n<li>Alamat Perusahaan (kecuali perseorangan);<\/li>\n<li>Keterangan Jenis Komoditas, Varietas\/klon, jenis benih, kelas benih yang diusahakan;<\/li>\n<li>Surat keterangan hak atas tanah (sewa\/hak milik);<\/li>\n<li>Bukti memiliki\/menguasai benih sumber.\n<p><figure id=\"attachment_9933\" aria-describedby=\"caption-attachment-9933\" style=\"width: 500px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-9933\" src=\"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/bertaniyokcom.png\" alt=\"sertifikasi benih\" width=\"500\" height=\"285\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-9933\" class=\"wp-caption-text\">bertaniyok.com<\/figcaption><\/figure><\/li>\n<\/ol>\n<blockquote><p>Baca juga: <a href=\"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/lahan-gambut-perkebunan-sawit\/\">Apakah Lahan Gambut Cocok untuk Perkebunan Sawit?<\/a><\/p><\/blockquote>\n<h4><span style=\"color: #008000;\">Izin Usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan<\/span><\/h4>\n<p>Produsen Benih harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dengan syarat:<\/p>\n<ol>\n<li>pengajuan permohonan Izin Usaha Produksi Benih yaitu Akta pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan); Surat Kuasa Pemilik atau yang dikuasakan (kecuali perseorangan)<\/li>\n<li>Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau yang dikuasakan<\/li>\n<li>Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)<\/li>\n<li>Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat\/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan;<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dengan catatan dalam waktu lima belas hari akan diberi jawaban diterima atau ditolak dengan disertai alasan.<\/p>\n<p>Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja tidak ada jawaban diterima atau ditolak permohonan dianggap diterima dan harus diterbitkan Izin Usaha Produksi Benih oleh Gubernur<\/p>\n<h4><span style=\"color: #008000;\">Prosedur Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan<\/span><\/h4>\n<ol>\n<li>Pelanggan mengajukan permohonan sertifikasi<\/li>\n<li>Surat permohonan yang diterima Kepala Balai didisposisikan kepada Bidang Perbenihan untuk ditindaklanjuti<\/li>\n<li>BBPPTP berkoordinasi dengan Pelanggan<\/li>\n<li>Surat yang sudah didisposisikan ke Bidang Perbenihan kemudian diverifikasi kelengkapannya<\/li>\n<li>Surat permohonan yang tidak lengkap akan diinformasikan kepada pelanggan dan pelanggan secepatnya harus melengkapi agar dapat diproses lebih lanjut<\/li>\n<li>Surat permohonan yang lengkap akan ditindaklanjuti dengan surat balasan pelaksanaan sertifikasi<\/li>\n<li>PBT melakukan pemeriksaan lapangan (administrasi dan teknis)<\/li>\n<li>Lama waktu pemeriksaan tergantung luas areal yang diperiksa dan daerah tujuan<\/li>\n<li>BBPPTP Surabaya menyampaikan informasi benih yang diperiksa, memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dan tagihan Jasa Pemeriksaan Lapangan (PNBP).<\/li>\n<li>PBT menyampaikan informasi hasil pemeriksaan lapang(draft sertifikat)<\/li>\n<li>Pencetakan sertifikat dilakukan setelah mendapat nota persetujuan dari Kepala Balai<\/li>\n<li>Informasi hasil dan jasa pemeriksaan lapangan (PNBP) disampaikan kepada pelanggan<\/li>\n<li>Pencetakan sertifikat maksimal 14 hari kerja setelah pemeriksaan lapangan<\/li>\n<li>Pembayaran dan penyampaian informasi setoran jasa pemeriksaan lapangan (PNBP)<\/li>\n<li>Pelanggan mengirim bukti setoran jasa pemeriksaan lapang (PNBP)<\/li>\n<li>Penyerahan Sertifikat Mutu Benih<\/li>\n<li>Pengiriman sertifikat dilakukan setelah menerima bukti setor dari pelanggan.<\/li>\n<li>Lama waktu pengiriman tergantung daerah tujuan.<\/li>\n<\/ol>\n<hr \/>\n<p>Itulah informasi mengenai prosedur sertifikasi benih tanaman perkebunan. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat ya sobat PTD!<\/p>\n<blockquote><p>Baca juga: <a href=\"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/tips-menanam-memupuk-tanaman-kopi\/\">Tips Menanam dan Memupuk Tanaman Kopi yang Efektif<\/a><\/p><\/blockquote>\n<p style=\"text-align: right;\">Penulis:<strong> Rini Itona<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: right;\">Sumber :\u00a0<strong>KEMNTAN DIREKTORAT JENDRAL PERKEBUNAN<\/strong><\/p>\n<p>Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di\u00a0<strong><\/strong>.<\/p>\n<p>Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di\u00a0<strong><\/strong><\/p>\n<!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on the_content --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on the_content -->","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mau tau bagaimana prosedur benih tanaman perkebunan? Berikut Pak Tani Digital akan membagikan informasi mengenai hal tersebut. Simak ulasannya! Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan Tujuan Sertifikasi Baca juga: 7 Komoditi Unggulan&hellip; <!-- AddThis Advanced Settings generic via filter on get_the_excerpt --><!-- AddThis Share Buttons generic via filter on get_the_excerpt --><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":9932,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"ub_ctt_via":""},"categories":[1234],"tags":[675,52,1932],"featured_image_src":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/coffee-plant-leaf-seed-food-produce-180589-pxhere.com_.jpg","author_info":{"display_name":"Pak Tani","author_link":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/author\/ptd\/"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9931"}],"collection":[{"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9931"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9931\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9938,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9931\/revisions\/9938"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9932"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9931"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9931"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/paktanidigital.com\/artikel\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9931"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}