6 Langkah Kementan Dorong Peremajaan Kelapa Sawit

Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut kelapa sawit mempunyai peran penting dalam perekonomian Indonesia dengan luasan 14 juta hektare dan 8,2 juta tenaga kerja. Sebanyak 40 persen di antaranya adalah perkebunan rakyat, selebihnya merupakan perkebunan milik perusahaan.

Dalam keterangan tertulis dari Kementan disebutkan Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan bersama-sama dengan Malaysia yang saat ini menguasai sekitar 85% produksi minyak kelapa sawit dunia.

Kebutuhan minyak nabati dunia saat ini lebih dari 50 % bersumber dari minyak kelapa sawit, sedangkan sisanya berasal dari minyak rape seed, bunga matahari, kedelai, minyak kelapa, kacang tanah, bunga matahari dan minyak biji kapas.

Sedangkan nilai ekspor yang dihasilkan dari produk kelapa sawit tahun 2017 mencapai US$ 22,9 miliar atau sekitar Rp 311,4 triliun, menjadi komoditi ekspor terbesar bagi Indonesia. Tak heran Presiden Joko Widodo mendorong peremajaan sawit untuk mendongkrak produksi sawit di Indonesia.

“Saya harapkan kita semua meningkatkan kinerja kita untuk mempercepat pencapaian target peremajaan sawit rakyat, hambatan-hambatan yang ada kita cari solusinya bersama. Saya minta kepada seluruh pekebun, semangat bekerja semuanya. Kemudian juga semangat memelihara sehingga dapat terwujud pembangunan kebun kelapa sawit yang berproduktivitas tinggi dan berkelanjutan,” tegasnya pada Replanting Sawit Rakyat di Riau (9/5/2018).

Jokowi melanjutkan untuk memperbesar produktivitas perkebunan sawit bukan hanya lahannya saja. Dengan demkian diharapkan dapat memenuhi pasar dalam negeri dan dunia.

“Saya berharap kiranya Program Peremajaan Sawit Rakyat dapat terlaksana dengan baik di seluruh provinsi penghasil kelapa sawit. Yang nantinya akan berdampak pada total produksi kelapa sawit secara nasional dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Jokowi.

Pemerintah meremajakan lahan sawit atau replanting guna menggenjot produktivitas. Untuk program tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDB) telah menyalurkan sebanyak Rp 76 miliar.

Menurut Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang, untuk 2017 telah memberikan izin penyaluran dana untuk 14.636,85 hektar lahan sawit, namun baru terealisasi untuk 3.060,6 hektar (Ha).

Menurut Bambang dari total anggaran 76 miliar itu, setiap hektare lahan dikucurkan anggaran Rp 25 juta.

“Ada 14.636,85 hektar ini yang mendapatkan persetujuan. Tapi BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) Kelapa Sawit mereka evaluasi dokumennya kemudian dari itu yang baru 3.060,6 hektar,” jelasnya

Guna mencapai tujuan tersebut, Kementan akan melaksanakan hal-hal berikut.

1.Segera melaksanakan peremajaan kelapa sawit untuk tetap menjaga stabilitas produksi nasional

2. Untuk mendukung pelaksanaan peremajaan kelapa sawit, pemerintah telah mengupayakan pendanaan melalui dana pungutan ekspor CPO yang dikelola BPDP-KS, kredit program KUR dengan bunga 7 persen dengan grace period serta kredit perbankan.

3. Selain dukungan pendanaan, diperlukan juga dukungan integrasi kebijakan dari stakeholder perkebunan khususnya dari aspek Pendampingan oleh Pemerintah Daerah, Sumber pendapatan lain sebelum tanaman menghasilkan, Pemenuhan biaya lanjutan pemeliharaan, Kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan;

4. Target peremajaan kelapa sawit akan dilaksanakan di seluruh provinsi penghasil kelapa sawit secara bertahap. Tahun 2018 ditargetkan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 185.000 Ha.

5. Untuk memberikan efektifitas peremajaan, pemerintah mendorong agar pelaksanaan peremajaan menggunakan pola tumbang serempak, memanfaatkan tanaman sela khususnya pada periode tanaman belum menghasilkan (TBM) dengan tanaman pangan dan memanfaatkan kayu hasil peremajaan.

6. Pembangunan perkebunan kelapa sawit dihadapkan pada berbagai isu negatif yang berkaitan dengan lingkungan, antara lain: menurunnya keanekaragaman hayati, penyebab degradasi lahan dan deforestasi, penyebab emisi gas rumah kaca, kebakaran dan sebagainya.Isu-isu tersebut tentunya perlu kita sikapi dengan arif dan harus kita buktikan bahwa pembangunan perkebunan di Indonesia sudah mengikuti peraturan di Indonesia, dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. (mul/fdl)

Bagaimanakah menurut Anda?

Sumber : Detik & Kementerian Pertanian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.