Startup Sosial Petani Indonesia
Berikut informasi dari Pak Tani Digital syarat dan ketentuan bagi eksportir.
Eksporti
Pengertian Eksportir

Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Kelebihan Padi Organik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Mengekspor adalah mengirimkan barang dagangan ke luar negeri.
Pengekspor adalah pedagang besar yang mengirimkan barang-barang dagangan ke luar negeri. Pengeksporan adalah proses, cara, perbuatan mengirim barang dagangan ke luar negeri.
Eksportir adalah orang yang menjual barang barangnya ke luar negeri. Biasanya perusahaan maupun instansi tertentu. Eksportir akan menjual barangnya negara lain yang membutuhkan dengan tujuan keuntungan bisnis.
Jenis-jenis Eksportir
Eksportir pun macam-macam jenisnya, biasanya diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu eksportir produsen dan eksportir non produsen.
Eksportir produsen merupakan perusahaan eksportir yang juga memproduksi barang.
Sementara, eksportir non-produsen adalah eksportir yang mengekspor atau mengirim barang milik perusahaan lain atau yang biasa disebut dengan eksportir umum.
Syarat Dan Ketentuan Bagi Eksportir

Baca Juga : Adanya Program Kartu Tani Akan Membantu Para Petani
Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Badan Hukum, dalam bentuk :
- CV (Commanditaire Vennotschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Export :
Proses customs clearance untuk pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut :
Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Invoice / Packing List Barang Ekspor
Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
- Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
- Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan
Itulah informasi mengenai syarat dan ketentuan bagi eksportir. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat ya sobat PTD
Baca Juga : Kubis Indonesia Berpotensi Ekspor
Sumber : Liputan 6.com
Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di .
Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di .