Ketersediaan Stok Pupuk Nonsubsidi Untuk Petani

Berikut informasi dari Pak Tani Digital mengenai ketersediaan pupuk nonsubsidi untuk para petani.

Pupuk Nonsubsidi

Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi

pupuk
agro.com

Baca juga: Mengenal Fungsi Pupuk ZA Bagi Tanaman Budidaya

Ketersediaan stok pupuk dipersiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan petani. Tersedianya pupuk nonsubsidi di berbagai kios resmi akan ditingkatkan

Sehingga dapat memenuhi kebutuhan petani yang memerlukan pada masa tanam serta produktivitas sektor pertanian dapat terjaga.

PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk nonsubsidi sebanyak 347.664 ton yang tersedia di lini I hingga lini III dan kios-kios pupuk resmi

Guna memastikan ketersediaan pupuk bagi petani. Stok tersebut terdiri dari 212.916 ton Urea, 133.186 ton NPK, 430 ton SP-36, 968 ton ZA dan 164 ton organik.

Data pada tanggal 27 Juli 2020 untuk stok pupuk bersubsidi terpantau masih dalam kondisi yang aman.

Tercatat, total stok sebanyak 857.158 ton yang terdiri dari 544.171 ton Urea, 131.181 ton NPK, 75.292 ton SP-36, 45.932 ton ZA dan 60.582 ton organik.

Adapun jumlah stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia.

Antara lain PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.

Sementara itu, Pupuk Indonesia juga meyakinkan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi tidak terganggu selama pandemi.

Hingga pertengahan Juli 2020, Perseroan telah menyalurkan sebanyak 5.146.336 juta ton atau setara 65 persen dari total alokasi di tahun 2020 yang sebesar 7.949.303 ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.

Pupuk Nonsubsidi Untuk Petani

pupuk
alibaba.com

Baca juga: Apa Manfaat Bakteri Dalam Pupuk Organik Cair GDM Untuk Pertanian?

Hanya bagi kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)

Yang dikelola Kementerian Pertanian yang mendapatkan pupuk bersubsidi, sesuai dalam  aturan alokasi.

Para produsen pupuk juga akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.

\Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.


Itulah informasi mengenai pupuk nonsubsidi yang telah dipersiapkan untuk petani. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat ya sobat PTD!

Baca juga: Tips dan Manfaat Merawat Mangga Menggunakan Pupuk NPK

Sumer: Industri.co.id

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.