Startup Sosial Petani Indonesia
Berikut informasi dari Pak Tani Digital mengenai pemusnahan bibit ilegal di Balai Karantina Balikpapan.
Bibit Ilegal
Produk Pertanian Ilegal

Baca juga: Lemahnya Koordinasi Bibit Pertanian Menjadi Masalah Ketahanan Pangan RI
Beberapa produk pertanian yang berasal dari berbagai mancanegara dimusnahkan oleh pihak Karantina Pertanian Balikpapan.
Komoditas yang dimusnahkan berupa bibit, sayuran, dan umbi yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan (Phythosanitary Certificate atau PC)
Dari negara asalnya. Dengan data yang tercatat berupa 67,356 kg benih tanaman, tiga batang bibit tanaman, 0,7 kg buah, sayuran, dan umbi
Selain itu, komoditas hewan berupa daging babi dan daging bebek dengan data yang tercatat 19,128 kg daging babi.
Dan bebek olahan karena tidak dilengkapi Sanitary Certificate of Animal Product dari negara asalnya terpaksa ikut dimusnahkan.
Barang-barang tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Laos, Hongkong, Taiwan, China, Iran, Hungaria, Polandia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia dengan cara melewati pembelian secara daring.
Komoditas tumbuhan dominan berasal dari Negara China dan komoditas hewan dominan berasal dari Negara Singapura.
Pemusnahan Bibit Ilegal

Baca juga: Peluang Usaha Pertanian, Modal Kecil Untung Besar
Produk-produk tanaman dan hewan tersebut dimusnahkan dengan cara manual yaitu dibakar di dalam tong yang sebelumnya diisi bahan bakar secukupnya.
Cara itu digunakan sementara menunggu fasilitas pembakaran khusus berupa insinerator Balai Karantina masih dalam tahap pembangunan.
Barang-barang tersebut akhirnya dimusnahkan sebab pemilik atau pihak yang mendatangkannya ke Indonesia tidak berhasil memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan.
Terutama sertifikat kesehatan tersebut meskipun sudah diberi jangka waktu yang cukup untuk mengusahakan.
Selain harus memiliki sertifikat kesehatan, produk tanaman atau hewan tersebut harus masuk melalui tempat pemasukan
Dan pengeluaran yang sudah ditetapkan untuk menjalani karantina sambil diperiksa kelengkapan administrasinya.
Aturan tersebut tertera dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan PP Nomor 82 Tahun 2000 tentang karantina hewan.
Kedepannya pihak Karantina Pertanian Balikpapan akan terus memperketat pengawasan penyedia layanan toko daring dan jasa pengiriman barang.
Pemusnahan ini juga upaya kita untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan yang berasal dari mancanegra.
Itulah informasi mengenai pemusnahan produk pertanian yang ilegal. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat ya sobat PTD!
Baca juga: Potensi Pertanian Sumut Ekspor Hingga Rp 79 Miliar
Sumber: Republika.com
Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.
Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini.