Startup Sosial Petani Indonesia
Mau tau informasi mengenai pengoptimalan dana sektor kehutanan? Berikut Pak Tani Digital akan membagikan informasi mengenai hal tersebut. Simak ulasannya!
Optimalkan Dana Bagi Hasil
Dana Sektor Kehutanan

Baca juga: Kejadian Langka, Ada Kunang-Kunang di Hutan Mangrove
Mengelola hutan yang memiliki kawasan hutan yang sangat luas serta tenaga dan kemampuan terbatas, akhirnya Kepengurusan hutan yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Kehutanan
Dan unit pelaksana teknis di setiap kabupaten/kota, telah beralih pada kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Yang diharapkan mampu mengurus hutan secara optimal terutama pelestarian dan pemanfaatan hasil hutan
Dengan pelamtikan ini diharapkan pemanfaatan DBH SDA DR bisa lebih optimal. Sehingga penting untuk dipahami bersama dan perlu sosialisasi terlebih dahulu
Agar KPH bisa mengelola dana dengan baik. Ini merupakan stimulan untuk menjadi KPH mandiri dari hasil pengelolaan kawasan hutan dan bisa berkesinambungan dengan program yang tepat sasaran.
Kendala karena kemampuan kita terbatas, tapi kawasan luas. Itu yang perlu sinergi dan evaluasi kembali,” imbuhnya. Dengan begitu, hutan tidak hanya bermanfaat untuk pemerintah.
Namun, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Baik masyarakat sekitar hutan dan Kaltim secara umum.
Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto menuturkan.
Kegiatan sosialisasi penggunaan DBH SDA DR ini bertujuan menciptakan pola persepsi yang sama bagaimana penggunaan DBH DR.
Satu pemahaman baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun mitra kerja, sehingga ketika pemahaman sudah sama, mekanisme kontrolnya juga lebih mudah.
Beberapa perubahan dalam penggunaan DBH SDA DR ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221 Tahun 2019.
Anggaran Dana

Baca juga: Agrowisata Ke Hutan Mangrove Angke Kapuk
Jika dibandingkan PMK sebelumnya belum bisa mengoptimalkan kegiatan operasional KPH di lapangan seperti membuat kantor sampai menyusun rencana bisnis itu belum bisa. Namun, dengan terbitnya PMK Nomor 21 Tahun 2019 ini bisa memperluas kerja KPH.
Salah satu yang utama mendorong KPH untuk meningkatkan ekonomi produktif agar mandiri dan masyarakat sejahtera. Dan setiap KPH memiliki memiliki karakteristik dan keunggulan yang berbeda.
Jadi diberikan keleluasaan bagaimana mengelola dana yang sesuai dengan karakteristik KPH masing-masing.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, tahun ini dana yang dianggarkan sebesar Rp 349 miliar, baik untuk dinas dan KPH se-Kaltim.
Dana tersebut salah satunya digunakan untuk membangun 12 kantor KPH. Selama ini pengelolaan hutan juga terkendala regulasi.
Sebagai contoh pada 2018, DBH DR minimal 50 persen digunakan untuk kebakaran hutan dan lahan. Tapi kalau tidak ada api alias kebakaran, maka anggaran tidak bisa dipakai.
Pihaknya memiliki target, tahun ini bisa merealisasikan serapan anggaran dengan maksimal. Setidaknya di atas 70 persen.
Sebab, DBH SDA DR membiayai operasional KPH. Sementara tidak termasuk untuk dana operasional tahura. Padahal, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
Lintas daerah menjadi kewenangan provinsi. Tahura Bukit Soeharto ini termasuk lintas provinsi.
Diharapkan hal ini bisa diterapkan tahun depan. Jadi, pihaknya mengusulkan agar regulasi DBH DR bisa untuk operasional pengelolaan hutan, tidak hanya terbatas untuk operasional KPH. Namun, berubah menjadi operasional pengelolaan hutan.
Itulah informasi mengenai pengoptimalan dana bagi hasil sektor kehutananl. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat ya sobat PTD!
Baca juga: 20 Hektare Lahan Sawit Kembali Terbakar
Sumber: Prokaltim.com
Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di .
Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di