Pengelompokan Bahan Pangan Pokok

Berikut informasi dari Pak Tani Digital mengenai pengelompokan bahan pangan pokok.

Bahan Pangan Pokok

Pengertian Pangan

pasar
pixabay.com

Baca Juga : Meningkatnya Angka Nilai Tukar Petani (NTP)

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal  dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia.

Termasuk bahan tambahan pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan atau minuman.

Istilah pangan atau food dalam kata mandarin dituliskan dua bagian yang satu berarti manusia atau human dan yang lain berarti baik atau good.

Hal itu berarti bahwa pangan sudah seharusnya bagus, bermutu dan aman bila dikonsumsi manusia. istilah pangan lebih banyak digunakan sebagai istilah teknis, seperti misalnya teknologi pangan, bukan teknologi makanan, produksi pangan bukan produksi makanan,

bahan tambahan pangan bukan bahan tambahan makanan. istilah makanan digunakan bagi pangan yang telah diolah.

PengertianPanganmenurut Pasal 1 angka 1UU Panganmenentukan bahwa pangan adalah:

Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air,

baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan,

pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Adapula beberapa jenis pangan sebagaimanadiatur dalam UU Pangan yang mana dapat dilihat pada ketentuan umum, yaitu

  • Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal (Pasal 1 angka 15).
  • .Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal (Pasal 1 angka 17).
  • Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan(Pasal 1 angka 18).
  • Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan (Pasal 1 angka 19).
  • Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku,bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik (Pasal 1 angka 34)

Itulah pembangian pangan berasarkan UU, namun pada kesempatan ini kita ingin mengulas apa saja yang termasuk kedalam pangan pokok.

Pengelompolan Pangan Pokok

pixabay.com

Baca Juga : Apa itu Perjanjian Perdagangan Bebas Pada Produk Pertanian ?

Bahan pangan pokok memegang peranan penting dalam aspek ekonomi, sosial, bahkan politik, namun sampai saat ini pemerintah masih belum memiliki daftar komoditi pangan pokok yang konsisten.

Kebutuhan yang paling mendasar bagi sumber daya manusia adalah pangan. ketersediaan pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup, diperlukan dalam mencapai ketahanan.

Adapaun pengelompokan pangan pokok sebagai berikut :

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Kacang Tanah
  • Ubi kayu
  • Ubi jalar
  • Sayuran
  • Buah-buahan
  • Minyak goreng
  • Gula
  • Daging sapi
  • Daging kerbau
  • Daging ayam
  • Telur
  • Susu
  • Ikan
  • Mentega
  • Minyak tanah
  • Garam beriodium
  • Tepung terigu

Sejalan dengan perkembangan ekonomi dan taraf hidup masyarakat indonesia saat ini, diperkirakan telah terjadi pergeseran kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat.


Itulah informasi mengenai Pengelompokan Pangan pokok. Semeoga informasi yang diberikan bermanfaat ya sobat PTD!

Baca Juga : Perkuat Ekspor Dengan Budidaya Vanili

Sumber : Kompas.com

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.