Pentingnya Registrasi Indikasi Geografis Bagi Indonesia

Registrasi Indikasi Geografis (IG) merupakan kegiatan untuk melakukan pendaftaran komoditas pertanian yang ditunjukkan dari suatu daerah baik komoditas yang sudah jadi, setengah jadi ataupun, yang belum jadi.

Laporan Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Antarjo Dikin, yaitu Indonesia perlu segera melakukan registrasi indikasi geografis. Hal ini penting untuk menjaga nama reputasi komoditas Indonesia dan meningkatkan daya saing pertanian.

Baca Juga : Mengenal Kopi Liberika Karawang yang Merambah Ke Rusia

Laporan tersebut disampaikan usai menghadiri simposium lnternational on Geographycal lndications pada 2-4 Juli yang lalu di Lisabon, Portugal. Simposium lnternational on Geographycal lndications dihadiri oleh 67 negara, 4 komunitas internasional pemerintah (ASEAN, EU, ARIPO, AU), dan Organisasi Non-Pemerintah sebanyak I NGO.

“Apabila negara anggota telah melakukan registrasi dan memberikan perlindungan IG terhadap produk yang dihasilkan, berarti telah memberikan jaminan pasar internasional terhadap negara pembeli produk, menjaga keragaman bio diversity (sustainable). Karena produk spesifik yang dihasilkan berasal dari ekologi berbeda serta dapat berkontribusi memberikan perlindungan petani kecil. Karena umumnya produk lG relatif sangat terbatas jumlahnya,” ujar Antarjo Dikin mengulang catatan penting yang disampaikan Direktur General (DG), World lntellectual Propefty Organization (WIPO) berkedudukan di Jenewa.

Registrasi Indikasi Geografis
Ilustrasi : Registrasi Indikasi Geografis penting untuk mengangkat citra komoditas dan daerah asal masing-masing

Mengapa Registrasi Indikasi Geografis Pertanian Begitu Penting?

1. Ciri Khas dan Keunikan Suatu Kawasan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, indikasi geografis merupakan pengakuan dan perlindungan paten suatu produk atau komoditas yang dihasilkan di kawasan tertentu. Hal ini tentu menjadi keunikan sendiri di setiap daerah yang memancarkan citra khas sendiri.

2. Menghindari Perselisihan Antar Produk

Tidak hanya melambangkan ciri khas, namun juga menjadi jaminan perlindungan untuk menghindari perselisihan hingga skala internasional.

Contoh nyata yang sudah terjadi adalah Kopi Gayo asal Aceh yang sudah didaftarkan Belanda di Perjanjian Lisbon. Kasus ini menyebabkan Kopi Gayo sulit masuk ke dalam pasar Belanda. Sulitnya meraih pasar Belanda menyebabkan Indonesia hanya bisa memperdagangkannya dengan seizin pemerintah Belanda.

Hal ini disebabkan oleh Kopi Gayo yang didaftarkan hanya sebatas registrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga : Naiknya Tren Program Asuransi Pertanian, Tunjukkan Perhatian Positif Dari Publik

“Dalam transaksi dagang Internasional kopi asal Aceh bermerek IG Kopi Gayo tidak boleh diperdagangkan tanpa seizin pemerintah Belanda. Berdasarkan hal ini maka registrasi perlindungan IG produk pertanian Indonesia harus segera diregistrasikan kepada Sekretariat Perjanjian Lisbon. Segera kita selesaikan agar Indonesia tidak merugi, mengingat sulit memasuki pasar ke Belanda,” lanjutnya.

Beratnya Perjanjian Indikasi Geografis Bagi Indonesia

Awalnya, perjanjian Indikasi Geografis didasarkan pada Perjanjian Internasional yang disepakati pada tahun 1958. Perjanjian yang dimaksud adalah The Lisbon Agreement for the Protection of Appelations of Origin and their Internasional Registration.

Perjanjian Lisbon tentang IG tahun 1958 akan ditingkatkan menjadi Geneva Act yang akan dibahas dalam sidang WIPO Assembly di Jenewa pada bulan Oktober 2019.

registrasi indikasi geografis
Ilustrasi : Pentingnya registrasi agar menghindari kasus yang serupa pada komoditas kopi gayo.

Namun, tidak semua negara di Uni Eropa setuju dengan draft perjanjian ini karena perjanjian ini dinilai kurang mampu untuk memberikan perlindungan terhadap produk pertanian.

Adapun salah satu hal yang memberatkan bagi Indonesia tercantum di beberapa bagian seperti Pengajuan Permohonan, Registrasi lnternational, Pembayaran Rutin, Menjaga Perlindungan, dan Masa Berlaku Perlindungan.

Registrasi Indikasi Geografis Terbanyak Dipegang oleh Tiongkok

Tiongkok adalah negara yang paling banyak melakukan registrasi di WIPO, sebanyak 8.507 jenis produk, Uni Eropa sebanyak 4.332 jenis, dan Rusia baru 165 jenis produk berdasarkan nama kedaerahan.

Sementara, negara ASEAN baru sedikit mendaftarkan produk IG nya. Indonesia baru sejumlah 66 jenis produk berdasarkan nama kedaerahan (appellation of origin), dan Thailand sebanyak 99 jenis produk.

“Di antara penyebab masih terbatasnya registrasi inilah masyarakat belum memahami akan manfaat lG, belum kuat regulasi memberikan perlindungan, dan adanya keinginan monopoli dalam produk perdagangan,” jelas Antarjo.

Registrasi Indikasi Geografis bagi Indonesia penting agar komoditas pertanian Indonesia tidak dimanfaatkan oleh negara lain. Tidak hanya itu saja, namun juga memberikan manfaat besar bagi petani sebagai produsen pada kawasan terbatas.

Oleh sebab itu, Indonesia juga harus meregistrasi secepatnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meregistrasi IG secara internasional, yang dapat dilakukan melalui perlindungan Perjanjian Lisbon atau Madrid Sysfem (Certificate of Mark).

Menarik bukan? Berikan tanggapan kamu terhadap artikel pertanian ini di kolom komentar ya.

Disadur dari Liputan 6

 

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.