Produk Pertanian di Jawa Timur Diekspor ke 22 Negara

Ekspor produk pertanian ke berbagai negara. Bagaimana informasinya? Berikut Pak Tani Digital akan memberikan info tersebut. Berikut ulasannya!

Ekspor Produk Pertanian

Pengertian Ekspor

ekpsor produk pertanian
pixabay.com

Ekspor merupakan pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Mengekspor adalah mengirimkan barang dagangan ke luar negeri.

Tujuan ekspor adalah untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk devisa, mendapatkan harga jual yang lebih tinggi, membuka pasar baru di negara lain, untuk menciptakan iklim usaha dan ekonomi yang kondusif baik secara nasional maupun global serta  mengendalikan harga produk diekspor dalam negri.

Baca juga: Ekspor Hasil Pertanian Itu Tidak Seribet Yang Kita Pikir

Produk Pertanian yang diekspor

ekpsor produk pertanian
detik.com

Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya mengekspor produk pertanian senilai Rp 198,06 miliar. Produk pertanian tersebut diekspor ke 22 negara.

Produk pertanian yang di ekspor tersebut antara lain kopi, sarang burung walet dan cengkeh. Produk tersebut dikirim ke 22 negara oleh 34 eksportir.

Upaya peningkatan tiga kali lipat ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Sejalan dengan arahan Presiden terkait ekspor dan investasi, seluruh jajaran Kementerian Pertanian fokus pada peningkatan diekspor produk pertanian.

Dengan targetnya pertengahan Desember 2019 meningkat 0,2 persen untuk jumlah sertifikasi ekspor. Volume meningkat 14,52 persen dan nilai ekonomi meningkat 7,4 persen.

Baca juga: Dalam 4 Tahun, Ekspor Produk Pertanian Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Selain melakukan terobosan layanan, pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerjanya.

Dan akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan tumbuhan. Dengan tindakan karantina berupa penahanan, penolakan dan pemusnahan sebanyak 520 kali hingga akhir November 2019.

Hingga pertengahan 2019, seluruh produk pertanian yang diekspor melalui unit kerja Karantina Pertanian Surabaya diterima negara tujuan, artinya hasil dari tindakan karantina yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan negara tujuan

Tindak Lanjut Pemerintah Untuk Produk Pertanian

Guna mendukung operasional pengawasan di lapangan, pihaknya bersama Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai.

Yakni sinergi dalam single inspection, single data dan single profile dan diperlukan penambahan SDM, sarana dan prasarana guna mendukung penyelenggaraan perkarantinaan dengan UU 21/2019.

Untuk tindak lanjut akan dilakukan penguatan sistem perkarantinaan merupakan peran strategis Badan Karantina Pertanian (Barantan) di bawah Kementerian Pertanian, dalam menjaga lestarinya sumber daya alam hayati.


Itulah informasi mengenai ekspor produk pertanian. Semoga Informasinya bermanfaat ya sobat PTD!

Baca juga: Pro dan Kontra Ekspor Benih Lobster

Sumber: detik.com

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.