Startup Sosial Petani Indonesia
Berikut informasi dari Pak Tani Digital mengenai tarif PPN untuk produk pertanian tertentu yang menjadi turun
Produk Pertanian Tertentu
Tarif PPN Turun 1 Persen

Baca juga: Harga Gabah Meningkat Saat Pandemi Covid-19
Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang kaya akan kekayaan hasil pertanian, kehutanan, peternakan, perkebunan, dan perikanan.
Kebanyakan masyarakat Indonesia sebagian besar berkegiatan usaha di bidang pertanian.
Keberhasilan produksi hasil pertanian yang melimpah atau swasembada pangan pun tidak lepas dari peranan baik petani dan pemerintah.
Pemerintah membuat dan menetapkan kebijakan-kebijakan demi mensukseskan pertanian Indonesia di masa mendatang. Salah satunya adalah peraturan pengenaan PPN atas barang hasil pertanian.
Penyerahannya produk pertanian yang kena pajak baik dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 miliar kepada pembeli
Akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10 persen dari harga jual.
Sebagaimana mekanisme PPN, petani harus memenuhi kewajiban PPN-nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar.
Sebagai contoh, pajak atas pembelian pupuk kemudian menyetorkan sisanya ke kas negara.
Atau dengan kata lain, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10 persen dari harga jual.
Adapun, berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.
Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual (10 persen dikalikan 10 persen dari harga jual).
Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.
Pada saat menyampaikan SPT Masa PPN kepada DJP terkait, petani dapat memilih dalam penggunaan mekanisme nilai lain atau mekanisme normal.
Badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen.
Serta tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.
Peraturan Tarif PPN

Baca juga: Produksi Mesin Perontok Padi Minimalis Asal Ciamis
Penggunaan mekanisme nilai lain dan penunjukan badan usaha industri sebagai pemungut.
PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Sebelumnya, Pemerintah pernah memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor pertanian berupa pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 stdtd. PP 31 tahun 2007.
Namun, pada tahun 2013, fasilitas tersebut dicabut oleh putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013.
Sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian menjadi terutang PPN. Sejak putusan tersebut dicabut hingga saat ini, petani masih merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sehingga kemudahan yang ditawarkan PMK ini dapat menjadi penyelesaiannya.
Itulah informasi mengenai penurunan tarif PPN pada produk pertanian tertentu. Semoga informasi yang diberikna bermanfaat ya sobat PTD!
Baca juga: New Normal Membuka Kembali Ekspor Produk Olahan Pertanian
Sumber: Liputan6.com
Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di .
Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di .