Pro dan Kontra Ekspor Benih Lobster

Masalah ekspor lobster sedang hangat dibicarakan. Bagaimana kelanjutannya? Berikut Pak Tani Digital akan mengulas nya!

Ekspor Lobster

Pro dan Kontra Ekspor Benih Lobster

ekspor lobster
beritasatu.com

Ekspor merupakan pengiriman barang dagangan ke luar negeri. Mengekspor adalah mengirimkan barang dagangan ke luar negeri.

Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan membuka keran ekspor benih lobster atau benur menimbulkan pro dan kontra.

Dikarenakan Larangan ekspor benih lobster muncul ketika Susi menjadi menteri. Aturannya tertuang dalam Pereaturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah RI.

Baca juga: Dalam 4 Tahun, Ekspor Produk Pertanian Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Sebelum aturan ini ada, penangkapan benih lobster terjadi secara terus-menerus atas sedangkan populasi lobster yang bernilai tinggi mulai terancam, sedangkan permintaan semakin tinggi karena nilainya yang menguntungkan

Harga lobster mutiara yang awalnya Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta per kilogram, sekarang sudah Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per 800 gram. Kalau lobster itu diekspor ke Vietnam hanya dalam bentuk bibit harganya Rp 139 ribu per ekor.

Putusan untuk membatasi pengambilan benih lobster bertujuan agar untuk menjaga plasma nutfah Indonesia, spesies lobster yang punya nilai ekonomi tinggi harus dijaga keberlanjutan jenisnya karena lobster dewasa lebih mahal daripada benih lobster

Sementara Menteri Edhy menilai larangan yang dibuat oleh Susi hanya membuat maraknya penyelundupan. Kementerian ingin membuka keran ekspor benih lobster dengan terstruktur dan memberi nilai tambah kepada masyarakat

Namun, rencana ini pun masih dalam tahap wacana dan belum ada keputusan mutlak, Kementerian ingin kelestarian lingkungan dan mata pencaharian nelayan berjalan beriringan.

Selama periode 2015 hingga Juni 2019 terjadi 254 kasus penyelundupan benih lobster. Total yang berhasil diselamatkan mencapai 8,6 juta ekor atau senilai Rp 1,2 triliun.

Aksi penyelundupan yang berhasil digagalkan terbanyak terjadi pada 2017, sebanyak 100 kasus. Tapi kalau dihitung secara nilai, pada 2018 mencatat rekor paling besar, mencapai 2,5 juta ekor atau setara Rp 463,3 miliar.

Dampak Larangan Ekspor Benih Lobster

ekspor lobster
katadata.com

Baca juga: Ekspor Yakin Akan Naik 100 Persen , Mentan : Terus Dorong Eksportir Kita

Dengan adanya larangan tersebut, banyak terjadi penyelundupan benih lobster, mahalnya harga benih dan larangan penangkapannya di laut juga membuat aktivitas budidaya pembesaran lobster terhenti.

Sampai sekarang belum ada suplai benih yang berasal dari aktivitas pembenihan.

Jika Indonesia bisa memanfaatkan benih lobster dengan baik mungkin masalah ini dapat diselesaikan. Akan tetapi dengan belum adanya pabrik yang memproduksi pakan lobster, jadi pemberian pakan menggunakan ikan rucah.

Sedangkan indonesia melarang menangkap ikan rucah menggunakan jaring trawl tetapi untuk membesarkan satu kilogram lobster dibutuhkan setidaknya 50 kilogram ikan rucah.

Kuncinya adalah penangkapan berkelanjutan. Di Kanada bahkan ada badan khusus menangani masalah ini. Negara itu punya aturan waktu, jenis, dan ukuran penangkapan.


Itulah informasi mengenai ekspor benih lobster. Semoga bermanfaat sobat PTD!

Baca juga: Dongkrak Ekspor Pangan, Mendag dan Mentan Susun Strategi Baru

Sumber: katadata.com

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.