Alasan Ganja Ditetapkan Dalam Daftar Tanaman Obat

Berikut informasi dari Pak Tani Digital mengenai kabar penetapan ganja yang telah masuk dalam daftar tanaman obat

Tanaman Ganja

Alasan Penetapan Mengenai Ganja

ganja
pixabay.com

Baca juga: Disaat Pandemi, Ekspor Cocopeat Telah Masuk Pasar Dubai

Ganja saat ini telah masuk daftar tanaman obat binaan Kementrian Pertanian, Hal ini dikarenakan ganja telah masuk sebagai kelompok tanaman obat sejak tahun 2006, sesuai dengan Kepmentan Nomor 511/2006.

Namun pada saat itu, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya.

Dan memusnahkan tanaman ganja yang ada karena hanya diperuntukkan dalam kepentingan medis dan ilmu pengetahuan.

Sebelumnya komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya yang dibina, di antaranya yakni jahe, jamur Ling Zhi, lengkuas, kecubung, akar kucing, dan lidah buaya.

Tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Keputusan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ganja Bagi Kesehatan

ganja
pixabay.com

Baca juga: Antisipasi Perubahan Iklim Terhadap Hasil Perkebunan

Pengunaan ganja saat ini dianggap ilegal dan termasuk ke dalam obat terlarang padahal tanaman ganja sangatlah subur ditanam di Indonesia yang memiliki banyak manfaat bagi kesehatan.

Namun meski penggunaannya tidak selalu berbahaya, ganja juga bisa mempengaruhi tubuh dan pikiran saat masuk kedalam tubuh manusia.

Senyawa cannabinoid yang terkandung didalamnya sebenarnya dapat diproduksi oleh tubuhuntuk membantu mengatur konsentrasi, gerak tubuh, nafsu makan, rasa sakit, meningkatkan kapasitas paru dan sensasi pada indra.

Dan jika disalahgunakan maka efeknya akan merugikan kesehatan.

Selain itu, ganja juga digunakan untuk obat medis namun jika disalahgunakan atau dikonsumsi secara berlebihan akan menyebabkan banyak efek samping

Seperti efek pada jantung yang akan berdebar lebih cepat, efek pada tulang yang akan lebih rentan mengalami patah tulang

dan efek pada paru-paru yang mengakibatkan rasa terbakar dan menyengat pada mulut dan tenggorokkan.

Maka dari itu diperlukan pembinaan yang lebih dalam mengenai penggunaan ganja, karena memang benar jika ganja bermanfaat bagi kesehatan tubuh tapi hal ini beresiko tinggi bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab jika penggunaannya disalahgunakan.


Itulah informasi mengenai penetapan ganja masuk dalam daftar tanaman obat. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat ya sobat PTD!

Baca juga: Gerakan Diversifikasi Pangan Untuk Menjaga Ketahanan Pangan

Sumber: Detik.com

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.