Apakah Masih Ada Daerah Rawan Pangan di Indonesia?

Menjaga ketahanan pangan adalah salah satu misi terpenting negara agar menjaga negara tetap kuat. Sebagai negara agraris, seharusnya Indonesia sudah mampu untuk menyediakan pangan yang cukup. Namun apakah masih ada daerah rawan pangan di Indonesia?

Menurut Agung Hendriadi selaku Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa ada sekitar 88 kabupaten/kota yang termasuk daerah kesulitan pangan.

Baca Juga : Pentingnya Pembukuan Akuntansi untuk Petani

Walaupun ke 88 daerah tersebut tidak disebutkan secara rinci, namun letak keseluruhan daerah kesulitan pangan sebagian berada di provinsi Papua dan Papua Barat.

“88 kabupaten jangan menganggap bahwa dalam seluruh kabupaten itu adalah rentan. Artinya ada titik di 88 kabupaten. Nah daerahnya itu sebagian di Indonesia timur, iya Provinsi Papua,” kata Agung usai acara penandatanganan kerja sama pengentasan daerah rentan rawan pangan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Menurut data yang diperoleh oleh Badan Ketahanan Pangan Kementan atas daerah rawan pangan ternyata tersebar di 17 provinsi.

Melirik Daerah Rawan Pangan dan Statusnya

Dari data yang diperoleh ternyata tingkat kerawanan daerah tersebut dibagi dalam tiga kategori. Ketiga kategori adalah sangat rentan, rentan dan cukup rentan.

Dari ketiga kategori tersebut, berikut daftar 17 provinsi dengan tingkat kerawanan sebagai berikut :

1. Provinsi Papua meliputi tiga kategori yaitu sangat rentan, rentan, dan cukup rentan.

2. Provinsi Papua Barat, meliputi tiga kategori yaitu sangat rentan, rentan, dan cukup rentan.

3. Provinsi Maluku meliputi satu kategori yaitu cukup rentan.

4. Provinsi Maluku Utara, meliputi dua kategori yaitu rentan, dan cukup rentan.

5. Provinsi Sulawesi Tengah, rentan.

6. Provinsi Sulawesi Tenggara, meliputi dua kategori yaitu rentan, dan cukup rentan.

7. Sulawesi Utara meliputi kategori rentan.

Baca Juga : 5 Jenis Singkong Ini Memiliki Keuntungan Melimpah untuk Petani

8. Provinsi Kalimantan Tengah meliputi kategori cukup rentan.

9. Provinsi Nusa Tenggara Timur, meliputi kategori rentan, dan cukup rentan.

10. Provinsi Sumatera Selatan meliputi dua kategori yaitu rentan, dan cukup rentan.

11. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi kategori cukup rentan.

12. Provinsi Kepulauan Riau, meliputi dua kategeori yaitu rentan dan cukup rentan.

13. Provinsi Riau, meliputi dua kategori yaitu rentan, dan cukup rentan.

14. Provinsi Sumatera Barat meliputi kategori rentan.

15. Provinsi Sumatera Utara meliputi dua kategori yaitu rentan, dan cukup rentan.

16. Provinsi Aceh meliputi dua kategori yaitu sangat rentan, dan rentan.

17. Provinsi DKI Jakarta (Kepulauan Seribu) meliputi kategori cukup rentan.

Sumber : Detik News


Nah itu dia sedikit ulasan tentang daerah rawan pangan di Indonesia. Apakah daerah kamu termasuk? Dan bagaimana peran pemerintah yang kamu rasakan saat ini?

Baca Juga : Bambang Sumadji, Petani yang Berhasil Meraih Omset 50 Miliar/Bulan

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.