Startup Sosial Petani Indonesia
Mau tai informasi mengenai ekspor pupuk ? Berikut Pak Tani Dgital akan membagikan informasi mengenai hal tersebut. SImak ulasannya!
Ekspor Pupuk
Dorongan Untuk Ekspor Pupuk
Baca juga: Bertanam Hidroponik? Ini Dia Cara Membuat Pupuk AB Mix Sendiri
Dukungan untuk ekspor pupuk khususnya Pupuk Indonesia dan Pupuk Kujang milik BUMN datang dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Untuk memproduksi pupuk subsidi dan berbagai jenis pupuk lainnya. Sasaran untuk pengembangan komoditas yang memenuhi kebutuhan pasar ekspor.
Pembangunan sektor pertanian akan lebih di tekankan hingga ke depan harus diperkuat, Bangsa Indonesia yang besarnya adalah negara ke-4 terbesar di dunia memiliki penduduk sebanyak 267 juta jiwa.
Oleh karena itu, semua pihak harus mendorong pertanian dan mempersiapkan pangan rakyat indonesia untuk semakin kuat serta dapat mendongkrak ekonomi nasional.
Sebagai contoh tanaman jagung yang dapat tumbuh dimana saja serta manggis yang tidak dimiliki oleh negara lain. Dengan berbagai cita rasa buah dan sayuran yang berbeda dengan negara lain.
Serta lahan perkebunan deperti kopi yang khas dimiliki indonesia yang menjadi peluang besar untuk mengambil bagian dalam pasar ekspor tersebut.
Upaya Keamanan Penyaluran Pupuk
Baca juga: Pastikan Stok Pupuk Aman Masuki Musim Tanam
Kementan sangat optimis Indonesia mampu memenuhi kebutuhan dunia dari aspek pertanian. Peranan industri pupuk khususnya Pupuk Indonesia dan Pupuk Kujang adalah sangat besar dalam mewujudkan kedaulatan pangan, sehingga jangan membiarkan rakyat sendiri.
Semua kebutuhan petani dalam negeri yang masuk dalam e-RDKK akan dipenuhi karena pengalokasian pupuk ini sifatnya elastis,
Walau didorong untuk ekspor ketersediaan pupuk dalam negeri dipastikan tercukupi. Baik itu pupuk bersubsidi ataupun non subsidi.
Untuk upaya mengamankan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, maka dihimbau petani agar bergabung dengan kelompok tani.
sehingga akses untuk memperoleh pupuk subsidi bisa lebih mudah. Sebab, pupuk subsidi hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani.
Dan memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagaimana yang diatur oleh pemerintah.
RDKK berfungsi untuk menentukan alokasi pupuk subsidi yang didasarkan pada pengajuan. Nanti semuanya akan disimulasikan dengan alokasi pupuk bersubsidi yang tahun 2020 ini sebesar 7,9 juta ton.
Sementara itu, upaya antisipasi kebutuhan petani yang tidak tercantum dalam RDKK dan tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, Kementan telah menerbitkan Surat Edaran
Yang mewajibkan anggota holding Pupuk Indonesia untuk menyediakan pupuk nonsubsidi di kios resmi, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Itulah informasi mengenai dorongan ekspor pupuk. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat ya sobat PTD!
Baca juga: Berikut Cara Membedakan Pupuk Asli dan Palsu
Sumber: Merdeka.com
Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di .
Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di