Startup Sosial Petani Indonesia
Mau tau informasi mengenai cegah alih fungsi lahan ? Berikut Pak Tani Digital akan membagikan informasi megenai hal tersebut. Simak ulasannya!
Alih Fungsi Lahan
Pencegahan Alih Fungsi Lahan

Dalam pencegahan alih fungsi lahan yang semakin bertambah setiap tahunnya. Kementrian Pertanian (Kementan) mendapat dukungan penuh.
Dari Ketua Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Teknologi Pertanian Indonesia dalam memagari lahan pertanian produktif dengan memaksimalkan Undang-undang 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Langkah pencegahannya pertanian ini merupakan salah satu upaya strategis dalam pembangunan berskala nasional karena kebutuhan lahan di luar pertanian masih cukup tinggi.
Apalagi, berbagai kepentingan jangka pendek perlahan tapi pasti akan menggerus lahan pertanian produktif.
Pada sisi lain, insentif dan nilai ekonomis usaha pertanian dianggap kurang memadai karena belum terlalu gencarnya sosialisasi.
Utuk penerapan penerapan LP2B ini dibutuhkan sinergitas yang baik dari semua pihak agar mampu mendorong pertanian memiliki nilai ekonomis dan prospektif. Sehingga ke depan dapat menahan laju alih fungsi lahan.
Sosialisasi UU 41 perlu diikuti dengan insentif para petani dan pengusaha yang didukung pemerintah. Sinergitas ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa usaha pertanian tetap prospektif dan kompetitif dibandingkan usaha lainnya.
Meski tantangan yang ada cukup kompleks, seperti minimnya generasi muda yang mau terjun langsung ke lapangan.
Namun bisa saj persoalan ini dituntaskan dengan adanya program Pertanian Masuk Sekolah (PMS) karena Kementan juga sukses menerapkan teknologi yang berbasis artificial intelligent.
Dan ini menjadi salah satu solusi tepat untuk menarik minat anak muda terjun ke dunia pertanian. Dengan menghadirkan kebutuhan data Agriculture War Room (AWR) dan kelembagaan Kostratani.
Keduanya merupakan terobosan yang sangat bagus untuk meyakinkan implementasi pertanian berbasis teknologi berjalan dengan baik.
Tujuan Alih Fungsi Lahan

Baca juga: Sukabumi Cegah Alih Fungsi lahan Pertanian
Dengan adanya solusi tersebut diharapkan pertanian akan lebih maju, mandiri dan modern. Tentu melalui program yang digagas pak Mentan Syahrul.
Sektor pertanian akan semakin berkontribusi bagi pembangunan nasional dan petani Indonesia makin sejahtera. Saat ini Pemerintah juga sedang mengatur pemberian insentif untuk pemerintah daerah maupun petani.
Pemerintah pusat memberi insentif sesuai dengan aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah jika di wilayahnya terdapat lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi.
Selain itu akan diberikan bentuk intensif lainnya berupa Kartu Tani dan pemberian modal awal untuk usaha tani. Hal ini akan menjadi daya tarik dan para pemilik lahan sawah
Untuk tetap mempertahankan lahannya karena insentif yang menarik adalah pemberian Kartu Tani dan sarana prasarana produksi lainnya.
Berbagai sektor industri telah menggerus luas lahan pertanian yang mengancam produksi pertanian, maka dari itu seharusnya Dinas Pertanian (Distan) di daerah menolak permohonan izinnya.
Dan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan sehingga upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia.
Itulah informasi mengenai pencegahan alih fungsi lahan. Semoga informasi yanh diberikan dapat bermanfaat ya sobat PTD!
Baca juga: 35 Ha Lahan Pertanian Terdampak Tol DIY, Pemda Cari Pengganti
Sumber: Monitor.com
Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di .
Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di