Sukabumi Cegah Alih Fungsi lahan Pertanian

Mau tau informasi mengenai cegah alih fungsi lahan? Berikut Pak Tani Digital akan memberikan informasi mengenai hal tersebut. Simak ulasannya!

Alih Fungsi Lahan

Pertahankan Lahan Pertanian

alih fungsi lahan
republikanasional.com

Baca juga: Omnibus Law Harus Cegah Alih Fungsi Lahan

Untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat ketersediaan lahan pertanian sangat penting diperhatikan sehingga lahan-lahan pertanian produktif tidak beralih fungsi.

Konversi lahan pertanian menjadi non pertanian menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan pertanian. Menyusutnya lahan pertanian akan berdampak besar terhadap upaya pemerintah meningkatkan produksi pangan hingga mengancam ketahanan pangan nasional.

Karena itu dalam beberapa kali kesempatan, Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo menegaskan akan melawan siapa saja yang melakukan konversi lahan pertanain ke non pertanian.

Hal serupa dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang berupaya mempertahankan sebanyak 55 ribu hektare lahan pertanian. Caranya dengan mencegah perubahan alih fungsi  lahan pertanian menjadi permukiman dan kawasan industri.

rapat pembahasan penyepakatan koreksi atas hasil verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah terhadap data Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan di Kantor DPTR Kabupaten Sukabumi bersama bebeberapa dinas terkait di antaranya Dinas Pertanian, DPTR, Dinas Perizinan dan Badan Pertanahan.

Hasil dari kesepakatan tersebut adalah terdpaat 55 hektare lahan sawah di Kabupaten Sukabumi yang harus diamankan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pengalihan lahan sawah ke sektor industri ataupun perumahan.

Kerena setiap tahunnya ada saja pergeserah terhadap lahan sawah menjadi perumahan, perkantoran, dan pabrik. Upaya Ini juga untuk mengikuti Perpres Nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian pengalihan lahan sawah.

Upaya Peningkatan Produktivitas

alih fungsi lahan
sukabumizone.com

Baca juga: Kementan Minta Penangkapan Pelaku Alih Fungsi Lahan

Di Kabupaten Sukabumi terdapat 64.077 hektare lahan sawah dan hal itu berdasarkan RTRW. Namun yang masuk ke dalam pola ruang yang diamankan sebanyak 55 ribu hektare.

Sisanya akan dijadikan lahan sawah cadangan. Langkah serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi dengan berupaya mempertahankan lahan pertanian yang masih ada.

Khususnya optimalisasi lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang mencapai 321 hektare.

Untuk peningkatan produktivitas maka dilakukan penyuluhan dan pelatihan terkait penerapan teknologi pertanian terbaru yang tepat guna.

Selain itu dengan menerapkan pola pemupukan yang tepat waktu, jumlah, dan tepat sasaran.

Tidak ketinggalan dalam kesempatan ini juga Pemkot memberikan bantuan peralatan sarana produksi pertanian kepada kelompok tani. Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan produktivitas pertanian.


Itulah informasi mengenai cegah alih fungsi lahan. Semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat ya sobat PTD!

Baca juga: Bagaimana Langkah Mentan Untuk Lawan Alih Fungsi Lahan ?

Sumber: Republika.com

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.