Kementan Minta Penangkapan Pelaku Alih Fungsi Lahan

Bagaimana informasi mengenai pelaku alih fungsi lahan? Berikut pak Tani Digital akan membagikan informasi mengenai hal tersebut. Berikut ulasannya!

Alih Fungsi Lahan Pertanian

Dampak dari Alih Fungsi Lahan

alih fungsi lahan
antaranews.com

Baca juga: 35 Ha Lahan Pertanian Terdampak Tol DIY, Pemda Cari Pengganti

Pertanian merupakan sektor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, baik itu dalam bidang perekonomian maupun yang lainnya.

Tetapi dengan adanya kemajuan teknologi dan arus globalisasi membuat menipisnya masyarakat yang mau terjun di sektor pertanian, alih fungsi lahan juga yang sedang maraknya sehingga semakin sedikitnya lahan-lahan pertanian.

Alih fungsi lahan atau konversi lahan merupakan dirubahnya fungsi lahan semula menjadi fungsi yang lain dan biasanya di alih fungsikan ke sektor pembangunan.

Alih fungsi lahan juga dapat diartikan sebagai berubahnya guna lahan awal yang telah dialih fungsikan ke guna lahan lain yang telah di rencanakan oleh pihak tertentu yang bersangkutan dengan pengalih fungsian lahan tersebut.

Alih fungsi menyebabkan berkurangnya lahan pertanian, menurunnya produksi pangan nasional, mengancam kesinambungan ekosistem hingga pangan semakin mahal.

Hal ini disebabkan banyaknya kebutuhan lahan yang bersifat non pertanian, peningkatan jumlah penduduk dan taraf hidup masyarakat, ekonomi masyarakayt dan degradasi lingkungan.

Penegakan Hukum Pelaku Alih Fungsi Lahan

alih fungsi lahan
indonesiainside.com

Baca juga: Bagaimana Langkah Mentan Untuk Lawan Alih Fungsi Lahan ?

Dengan melihat banyaknya dampak tidak baik akibat alih fungsi lahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta aparat hukum untuk menangkap oknum pelaku konversi lahan pertanian menjadi non pertanian.

Alih fungsi lahan dinilai merugikan pemerintah dan petani lantaran lahan digunakan untuk tanaman pangan berkurang hingga dapat memicu terjadinya bencana alam.

Beralihnya lahan pertanian bisa memicu kerusakan, banjir atau bencana lainnya sehingga pemerintah harus memberikan bibit-bibit pertanian untuk penanaman kembali. Berdasarkan validasi Kementan, total luas lahan baku sawah sebesar 7.463.948 hektare.

Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan terutama untuk mengurangi beban dan masalah baru bagi sektor pertanian ke depan. Padahal, lahan merupakan faktor produksi pertanian terpenting dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Aturan tersebut mengancam pihak yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan. Undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Oleh karena itu, Syahrul mendorong ekstensifikasi pembukaan lahan baru khusus pada tanaman pangan secara permanen. Kemudian, ia juga mendorong pengembangan sektor pertanian, termasuk dari masyarakat dan pengusaha untuk kesejahteraan petani Indonesia.


Itulah informasi mengenai alih fungsi lahan pertanian. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat ya sobat PTD!

Baca juga: Banjir Bandang dan Longsor Rusak Lahan Pertanian di Lebak

Sumber: Katadata.com

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.