Omnibus Law Harus Cegah Alih Fungsi Lahan

Mau tau informasi mengenai RUU Omnibus Law ? Beriku Pak Tani Digital akan membagikan informasi mengenai hal tersebut. Simak ulasanya!

RUU Omnibus Law

Omnibus Law Berantas Alih Fungsi Lahan

Omnibus Law
jambidaily.com

Baca juga: Kementan Minta Penangkapan Pelaku Alih Fungsi Lahan

Omnibus law berkaitan mengenai aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Atau bisa dikatakan bahwa ini merupakan UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Dengan asanya omnibus law maka akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang.

Pemerintah juga meyakini omnibus law akan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia sehingga bisa memperkuat perekonomian nasional.

Omnibus law yang akan dibuat Pemerintah Indonesia, terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Omnibus law rencananya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja harus mampu mengakomodasi kepentingan sektor pertanian.

Selain diharapkan bisa mendatang investasi di sektor tersebut, RUU ini diharapkan juga bisa mencegah terjadinya alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian.

Salah satu tantangan terbesar pertanian Indonesia selama ini adalah alih fungsi lahan yang beralih ke sektor manufaktur.

Alih fungsi lahan ini bisa semakin memburuk karena RUU Cipta Kerja mempermudah pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional. Sehingga Keberadaan lahan harus dilindungi supaya bisa terus dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Jika sebelumnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mewajibkan syarat-syarat melalui kajian strategis.

Penyusunan rencana alih fungsi lahan dan pembebasan kepemilikan hak dari pemilik dengan cara ganti rugi, dan penyediaan lahan pengganti terhadap lahan budidaya pertanian, di RUU Cipta Kerja syarat-syarat tersebut dihapus.

RUU Tidak Sejalan

Omnibus Law
cnnindonesia.com

Baca juga: Bagaimana Langkah Mentan Untuk Lawan Alih Fungsi Lahan ?

Hal ini tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian.

Maka seharusnya pemerintah memberi kemudahan investasi dan izin usaha pertanian, maka pemerintah juga patutnya memperhatikan isu konversi lahan ini.

Lahan pertanian harus terus dimasukkan dalam prioritas pembangunan untuk memastikan konsistensi dan peningkatan produksi pangan.

Dengan adnaya revisi Di RUU Cipta Kerja, pasal 45 Undang Undang Nomor 39 tahun 2014  dan dilanjutkan pada pasal 67.

Revisi Pasal 67 tetap berbunyi bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Namun hal ini perlu terus dipantau pembahasannya terlebih kalau RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR. Keberlanjutan lingkungan di sektor agrikultur merupakan hal yang esensial.


Itulah informasi mengenai RUU omnibus law. semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat ya sobat PTD!

Baca juga: 35 Ha Lahan Pertanian Terdampak Tol DIY, Pemda Cari Pengganti

Sumber: Medcom.id

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di .

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.