Syarat dan Ketentuan Yang Harus di Lalui Saat Ekspor

Berikut informasi dari Pak Tani Digital syarat dan ketentuan yang harus di lalui saat ekspor.

Ekspor produk Pertanian

Pengertian Ekspor.

pixabay.com

Baca Juga : Beberapa Kendala Pemasaran Produk Agribisnis

Ekspor adalah suatu kegiatan perdagangan dimana barang dan jasa di dalam negeri dijual dan dikirimkan ke luar negeri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Pendapat lain mengatakan, arti ekspor adalah suatu kegiatan ekonomi dimana terjadi proses penjualan dan pengiriman suatu produk (barang maupun jasa) dari dalam negeri ke negara lain dalam jumlah yang besar.

Pada umumnya kegiatan ekspor dilakukan karena kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi dan ada permintaan dari negara lain.

Proses kegiatan ekspor tersebut harus melalui bea cukai di negara pengirim dan penerima barang dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda di setiap negara.

Ekspor adalah sebuah kegiatan transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lainnya.

Kegiatan ini umum dilakukan oleh perusahaan berskala bisnis kecil sampai menengah sebagai salah satu strategi untuk bersaing di pasar internasional.

Kegiatan ekspor juga menghasilkan devisa bagi negara asal barang atau komoditas tersebut.

Ekspor Langsung

Ekspor langsung adalah cara menjual barang secara ekspor melalui perantara (eksportir) yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor.

Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan perusahaan. Kelebihan dari ekspor langsung adalah produksi yang terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik.

Kekurangannya adalah biaya transportasi lebih tinggi untuk skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.

Ekspor Tidak Langsung

Ekspor tidak langsung adalah cara menjual barang secara ekspor melalui perantara (eksportir) negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut melalui perusahaan manajemen ekspor (export management companies) .

Perusahaan ekspor (export trading companies). Kelebihan dari ekspor tidak langsung adalah sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani proses ekspor secara langsung.

Kekurangannya adalah kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.

Produk Ekspor Indonesia

Produk ekspor Indonesia umumnya meliputi hasil pertanian, hasil hutan, hasil pertambangan, hasil industri, hasil perikanan, dan juga hasil jasa. Berikut detail produk ekspor Indonesia:

Hasil Pertanian
  • Karet
  • Kopi
  • Kelapa sawit
  • Cengkeh
  • Teh
  • Lada
  • Tembakau
Hasil Hutan
  • Kayu
  • Rotan
Hasil Perikanan
  • Ikan Tuna
  • Ikan Cakalang
  • Udang
  • Teripang
Hasil Pertambangan
  • Timah
  • Alumunium
  • Batu Bara
  • Emas
Hasil Industri
  • Semen
  • Pupuk
  • Tekstil
  • Pakaian
Jasa
  • Tenaga Kerja

Syarat dan Ketentuan Ekspor

pixabay.com

Baca Juga : Tips Pemasaran Produk Pertanian

Food Agricultural Organization (FAO) menilai produk pertanian harus berdaya saing, efisien, dan spesifik untuk dapat memasarkan produknya ke luar negeri, contohnya seperti tanaman organik.

Sebagai sebuah bentuk perdagangan berskala internasional, kegiatan ekspor harus melalui bea cukai di negara pengirim dan penerima barang dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda di setiap negara.

Namun pada dasarnya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi, yakni:

1. Korespondensi

Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri untuk menawarkan dan menegosiasikan komoditas yang akan dijualnya.

Dalam surat penawaran kepada importir harus dicantumkan jenis barang, mutu, harga, syarat-syarat pengiriman dan lain sebagainya.

2. Pembuatan kontrak dagang

Jika importir menyetujui penawaran yang diajukan oleh eksportir maka importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang. Dalam kontrak dagang dicantumkan hal-hal berbagai persyaratan dan ketentuan yang disepakati bersama.

3. Penerbitan Letter of Credit (L/C)

Setelah kontrak dagang ditandatangani maka importir membuka L/C melalui bank koresponden di negaranya dan meneruskan L/C tersebut ke bank devisa negara eksportir. Bank devisa yang ditunjuk akan memberitahukan diterimanya L/C atas nama eksportir kepada eksportir.

4. Eksportir menyiapkan barang

Dengan diterimanya L/C tersebut, eksportir bisa mulai mempersiapkan barang-barang yang dipesan importir. Keadaan barang-barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.

5. Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Selanjutnya eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke bank devisa dengan melampirkan surat sanggup bayar apabila barang ekspornya terkena pajak.

6. Pengiriman barang ke pelabuhan

Eksportir bisa mengirim barang ke pelabuhan secara mandiri atau bisa juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang (freight forwarding atau EMKL). Dokumen-dokumen ekspor harus disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.

7. Pemeriksaan Bea Cukai

Di pelabuhan, dokumen ekspor diperiksa oleh pihak bea cukai. Jika diperlukan barang-barang yang akan diekspor juga akan diperiksa. Jika barang dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan, maka bea cukai menandatangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.

8. Pemuatan barang ke kapal

Setelah pihak bea cukai menandatangani PEB, barang bisa dimuat ke atas kapal. Segera setelah barang dimuat kapal, pihak pelayaran menerbitkan Draft Bill of Lading (B/L) yang diserahkan pada eksportir. Setelah itu, eksportir menukarkan mate’s receipt dengan Master Bill of Lading (pada FCL) atau House Bill of Lading (pada LCL).

9. Surat Keterangan Asal Barang (SKA)

Eksportir sendiri atau freight forwarding atau EMKL pemuatan barangnya dan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk memperoleh SKA jika dibutuhkan.

10. Pencairan Letter of Credit (L/C)

Jika barang sudah dikapalkan, maka eksportir bisa ke bank untuk mencairkan L/C. Jika At sight L/C dokumen-dokumen yang diserahkan adalah B/L, Commercial Invoice, Packing List dan PEB, dan lainnya.

11. Pengiriman barang ke importir

Barang dalam perjalanan dengan kapal dari negara eksportir ke pelabuhan di negara importir.


Itulah informasi mengenai syarat dan ketentuan yang harus dilalui saat ekspor. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat ya sobat PTD!

Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Kelebihan Padi Organik

Sumber : Kompas.com

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsung saja klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.