Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dikawal Oleh Kementan

Pemerintah dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, pemerintah mengadakan pupuk bersubsidi yang dijalankan secara nasional. Namun bagaimanakah penyaluran pupuk bersubsidi tersebut agar tidak salah sasaran?

Seperti yang kita ketahui, bahwa program pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip, yaitu disebut 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.

Baca Juga : Selain Pupuk, 6 Bahan Baku Ini Bisa Menyuburkan Tanaman

Tentunya untuk mencapai prinsip 6T tersebut, program pupuk bersubsidi tersebut tentunya dikawal oleh Kementerian Pertanian. Tidak hanya itu, sistem pendistribusian juga dibenahi oleh Kementan. Diantaranya adalah lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperkuat pengawasan.

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Juga Dikawal Sejumlah Lembaga Terkait

Program pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

“Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, Selasa (10/9).

Penyaluran pupuk bersubsidi melibatkan sejumlah stakeholder lainnya
Penyaluran pupuk bersubsidi melibatkan sejumlah stakeholder lainnya

Lebih lanjut, Sarwo Edhy juga menambahkan bahwa implementasi penyaluran pupuk lebih terarah dan tepat guna bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana tugas Kementan adalah mendesain pola penyaluran pupuk agar langsung diterima kepada petani.

Baca Juga : Nugroho Hari, Alumni ITB Pencipta Encomotion Sistem Irigasi Pintar

Perintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan juga diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran. Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

“Selain itu, Kementerian pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi,” ungkapnya.

Dalam Pelaksanaannya, pemerintah juga meminta dukungan semua pihak terutama aparat untuk mengawal distribusi pupuk.

“Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan,” ungkap Sarwo Edhy.

Optimalisasi Penyaluran Juga Didukung Stakeholder Lainnya

Tidak hanya dengan lembaga nasional terkait, pemerintah juga menjalin kerjasama dengan anak usaha produsen pupuk yang tergabung ke dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi.

“Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, kami bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi,” ungkapnya.

Baca Juga : Melihat Sisi Pestisida Palsu dan Ilegal yang Merugikan Produsen dan Petani

Disamping itu, Program e-RDKK dan kartu tani juga merupakan langkah pasti dari Kementan demi menciptakan sistem penyaluran pupuk subsidi. Caranya adalah dengan optimalisasi penyaluran hingga tingkat kabupaten/kota serta mendorong para distributor dan kios dalam menyediakan pupuk bersubsidi.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK,” jelas Sarwo Edhy.

Penyaluran pupuk bersubsidi
Penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani juga ada jenis-jenisnya loh. Sudah tahu belum?

Kartu Tani dan Kebijakan Terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Menggunakan pupuk subsidi tidak sebatas hanya membeli pupuk tersebut, namun ada juga beberapa kebijakan terkait yang menjadi pedoman di dalamnya.

Salah satunya setiap produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok kebutuhan untuk minimal dua minggu ke depan demi mencegah kelangkaan stok.

Lebih lagi, para petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus memiliki kartu tani yang terintegrasi dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Pokok).

Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

“Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” tambahnya.

Baca Juga : Perbedaan Organik dan Anorganik, Mana Yang Lebih Baik?

Jenis Pupuk Subsidi dan Manfaatnya

Mengenai jenis pupuk subsidi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 3 yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya. Dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri,” kata Sarwo Edhy.

Adapun manfaat dari beberapa jenis pupuk tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pupuk Urea : Terbuat dari campuran gas amoniak dan asam arang untuk mempercepat pertumbuhan tanaman serta membuat tanaman tumbuh hijau.
2. Pupuk SP-36 : Merupakan pupuk penambah unsur fosfor dalam tanaman agar buah yang dihasilkan lebih banyak dan kualitas biji lebih baik.
3. Pupuk ZA : Merupakan pupuk yang memperbaiki kualitas tanaman serta menambah nilai gizi.
4. Pupuk NPK : Merupakan pupuk yang memperkuat pertumbuhan akar agar penyerapan zat hara di tanah menjadi lebih baik.
5. Pupuk organik : Didapat dari pelapukan kayu, kotoran hewan, dsb dengan manfaat untuk menjaga agar tanah tetap subur dan mencegah erosi.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani. Salah satu syaratnya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya


Nah itu dia ulasan artikel pertanian mengenai penyaluran pupuk bersubsidi. Nah bagaimana menurut kamu sobat PTD? Sudah pernahkah kamu mendapat pupuk bersubsidi dari pemerintah? Bagaimanakah prosedurnya?

Baca Juga : [Review] Buku Meningkatkan Hasil Panen dengan Pupuk Organik

.

Ingin menjual hasil panen kamu langsung ke pembeli akhir? Silahkan download aplikasi Marketplace Pertanian Pak Tani Digital di sini.

Butuh artikel pertanian atau berita pertanian terbaru? Langsun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.